Daerah

Alamak! Kasus Korupsi Jalan-Jalan Ke Eropa Cuma Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meskipun dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sarimadu Kampar, HM Safri, Kamis (10/7) hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Masrul SH demikian dituliskan oleh tribun. Selain itu Safri juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Safri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. "Oleh karena itu terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Masrul SH. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa mencuat ketika terdakwa mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti acara ICA Expo di London, Inggris. Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam. Dan atas undangan tersebut terdakwa mengajak serta Bupati Kampar Jefry Noer beserta istri dan kedua orang anaknya dengan menggunakan uang negara tersebut. Namun sejauh ini, Jefry Noer beserta istri dan kedua anaknya tak tersentuh hukum sedikitpun atas kasus tersebut. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar