Daerah

Disperindag Pekanbaru: "Kami Akan Tutup Paksa Jika Tak Ada Izin

Gagasanriau.com Pekanbaru-Bagi pengecer atau kios pangkalan elpiji yang membuka usaha di Kota Pekanbaru harus mengurus izin jika tak ingin bermasalah pasalanya Dinas Perindustrian (Disperindag) akan menutup paksa jika tidak memiliki legalisasi dari pemerintahan setempat. Dan Pemerintah Kota Pekanbaru, sendiri sudah melayangkan surat ke sejumlah pengusaha pangkalan elpiji tiga kilogram hingga batas akhir Juli 2014, supaya mereka bersedia mengurus perizinan, karena selama ini dianggap liar. "Kami akan tutup paksa bila mereka tidak mau mengurus izin," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Pekanbaru Masirba H. Sulaiman di Pekanbaru, Jumat (11/7/2014) (antarariau). Pernyataan tersebut terkait pihak Disperindag Pemkot Pekanbaru, mendata sebanyak 600 pangkalan elpiji ukuran 3 kg, maka 337 diantaranya dianggp liar. Bahkan pemilik pangkalan elpiji yang disubsidi pemerintah itu di Kota Pekanbaru yang resmi hanya 263, maka lebih dari 50 persen tanpa izin. Dia mengatakan surat peringatan itu sudah disampaikan kepada masing-masing pemilik pangkalan agar bersedia menanggapi dan mentaati aturan yang ada. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar