Daerah

Kecuali Truk Pembawa Sembako, Lainnya Akan Ditilang Jika Memasuki Kota Selama Ramadhan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bagi truk yang memasuki dalam Kota menjelang tiga hari Lebaran akan dilakukan penilangan dan disidang di Pengadilan Negeri, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan arus mudik lebaran dan meminimalisir angka kecelakaan. "Kecuali truk membawa sembako karena untuk memenuhi kebutuhan warga," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Syaibul Alades di Pekanbaru, Minggu (13/7/2014) seperti yang dilansir oleh antarariau. Dia mengatakan pihaknya sudah membicarakan dengan petugas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Pemprov Riau serta instansi terkait lainnya. Bagi pengemudi truk yang menerobos masuk kota akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan mengikuti sidang di PN Pekanbaru. Pada waktu tertentu, truk angkutan diperkenankan masuk kota karena ada ruas jalan yang sedang dalam perbaikan seperti di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di kawasan Pasir Putih. Namun bagi pengemudi truk yang hendak ke Dumai dari arah Selatan seperti dari Jambi, Palembang atau Jakarta diharuskan melintasi jalan Pasir Putih kemudian ke Kubang Raya lalu dilanjutkan ke jalan Garuda Sakti. Demikian pula kendaraan dari arah Utara seperti dari Medan atau Dumai menuju Jakarta atau Palembang tidak diperkenankan masuk kota, melainkan dari jalan Siak II lalu ke Garuda Sakti. Bahkan truk dari arah Barat seperti Bukittinggi dan beberapa kota lainnya di Sumbar disarankan untuk berhenti di Garuda sakti atau Kubang Raya, tapi barang bawaan akan diangkut kendaraan ukuran kecil ke dalam kota. Namun pihaknya memberikan kemudahan bagi truk membawa sembako dan bahan bakar minyak (BBM) untuk persediaan selama Lebaran. Syaibul mengatakan pihaknya belum memastikan jumlah petugas yang diturunkan untuk pengamanan Lebaran 2014. Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar