Daerah

Setuju BBM Naik, Pengkhianatan Dan Tercela

gagasanriau.com-Pemerintah diharapkan mempertimbangkan lagi matang-matang kenaikan atas BBM, Sebagai bangsa yang memiliki sumber daya energi dan mineral yang berlimpah. Pemerintah seharusnya dapat lebih Bijak menyiasati kondisi ini dengan coba mencari alternatif-alternatif energi sebagai substitusi bagi bahan bakar minyak bersubsidi. Kebijakan kenaikan BBM oleh pemerintah ini merupakan menjerumuskan bangsa ini dalam kubangan multidemensi krisis, tidak saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga struktur, sosial dan hukum. Kenaikan BBM oleh pemerintah itu terkesan merugikan masyarakat dalam konteks yang kompreshensif, ini merupakan sebagai PENGHIANATAN DAN TERCELA Bagi Masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia ekonominya belum meningkat secara signifikan, bahkan kemiskinan menjadi masalah utama , kenaikan BBM tidak memihak rakyat. pasal 33 UUD 1945 dikatakan, "Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (dikelola) oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Jelaslah konstitusi negara menegskan bahwa semua kekayaan alam tersebut dikuasai (dikelola) oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, mengayomi, dan memberikan kemudahan bagi rakyat. Bukan malah rakyat ditindas bahkan diintimidasi agar selalu menjalankan peraturan dan ketetapan pemerintah yang selalu berseberangan dengan kehendak rakyat, termasuk menaikkan harga BBM. Artinya pemerintah mengabaikan amanah UUD 1945 dan Pemerintah menyalahi aturan yang lain. Dalam Pasal (7) Ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012 disebutkan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Masalah kebijakan Kenaikan BBM oleh Pemerintah tidak tunduk pada peraturan yang telah di buat. Pemerintah PENGHINAT dan TERCELA , saat ini Pemerintah adalah musuh bersama bagi masyarakat Indonesia, bagi yang mendukung terhadap kebijakan pemerintah, itu merupakan bagian Penghianat dan Tercela. INDONESIAKU.............."" Penulis : Ahmad yusuf (Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum UIR)  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar