Daerah

Dugaan Korupsi Bus Trans Metro Pemko Pekanbaru, Heri Susanto;"Silahkan Proses

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terkait laporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Independen (LSM LAKI) yang menyatakan telah terjadi dugaan kasus korupsi pengadaan Bus Trans Metro Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan ditanggapi santai oleh Heri Susanto Direkturnya. "Kalo memang itu proses ya silahkan,"ujarnya singkat kepada Gagasanriau.com Senin (21/7/2014) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. "Udah lama tuch laporannya, saya dah tahu laporan itu"kata Heri lagi sambil berlalu. Kasus dugaan korupsi pengadaan bus Trans Metro Pekanbaru kini mulai menyeruak setelah Lembaga Anti Korupsi Independen (LAKI) melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator LAKI Arifin Wardiyanto, mengungkapkan, kasus ini layak segera diusut karena ada sejumlah bukti yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Arifin menjelaskan, kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Pekanbaru kepada PD Pembangunan Kota Pekanbaru. Penyertaan modal berupa pembelian 50 unit bus baru itu sudah disetujui Komisi II DPRD. "Faktanya penyertaan modal telah dialihkan menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi yang perlakuannya sama dengan sewa menyewa biasa,” tegas Arifin saat dihubungi wartawan, Senin (2/6) yang lalu seperti dimuat oleh media nasional jppn. Arifin juga menyebutkan, 50 unit bus yang disewa dari PT Pracico Multi Finance tersebut adalah bus bekas dan dilakukan secara ilegal karena tidak atas persetujuan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. "Proses lelang pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru tersebut cacat hukum, karena ada persekongkolan antara PD Pembangunan, PT Pracico Multi Finance dan Walikota Pekanbaru,” lanjut Arifin. Bukti persekongkolan itu menurut Arifin terjadi saat penambahan armada bus sebanyak 25 unit senilai Rp 6,1 miliar lebih pada pelelangan LPSE Kota Pekanbaru tahun 2014 dan pengoperasiannya dimulai pada bulan April 2014. "Padahal sejak tanggal 4 Oktober 2013 bus-bus tersebut sudah disiapkan dan disimpan di Taluk Kuantan," imbuhnya. Arifin menambahkan, saat itu Walikota Pekanbaru sempat mengklaim bahwa sewa guna usaha tanpa hak opsi lebih efisien dan murah. Namun faktanya biaya penyertaan modal yang dikucurkan Pemkot Pekanbaru sangat tinggi. "Jadi sangatlah tidak wajar bila anggaran miliaran rupiah tersebut untuk membiayai sewa 50 unit bus bekas BRT (Bus Rapid Transit) Kota Bandar Lampung,” pungkas Arifin. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar