Daerah

Tudingan Dugaan Korupsi, Kadis PPCK Pekanbaru: "Lillahi Ta Allah Tidak Benar Itu

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Dinas Pemukiman Perumahan dan Cipta Karya Kota Pekanbaru Ir Dadang Purwanto, bersumpah membantah pernyataan adanya indikasi dugaan korupsi sebanyak 633 paket proyek dengan total anggaran Rp.135 miliar di dinas yang di pimpinannya. "Dimana letak korupsinya, itu kan sudah ditetapkan dalam APBD dan saya eksekutornya, Lillahi ta Allah kalo, saya melakukan seperti yang dilaporkan oleh IMD itu, ini puasa lho,"kata Dadang Purwanto kepada Gagasanriau.com Senin (21/7/2014) digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru. Terkait adanya indikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) yang diberikan kepada rekanan dan seharusnya melalui tender, karena dipecah-pecah hingga menjadi PL, Dadang juga membantah"gak ada saya pecah-pecah itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku"katanya lagi kesal. Seperti berita yang dilansir oleh media online lokal bahwa Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya (PPCK) Pekanbaru dikerjakan dengan sistem pengadaan langsung (PL). LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) menilai keputusan ini mengangkangi Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. ''Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum, yakni tidak memenuhi Pasal 39 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi, saya menilai ada indikasi korupsi dan persekongkolan jahat dalam tender proyek di Dinas PPCK Pekanbaru"tegas Direktur Eksekutif IMD R Adnan, Minggu (20/7/2014). Pasal 39 (Ayat 4) Pepres 70/2012 mengatakan, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar