Daerah

Menurut NCID Sebelum Ada Keputusan MK, Capres Terpilih Belum Tentu Menang

Gagasanriau.com Pekanbaru-Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, masyarakat sudah tidak sabar menunggu hasil yang akan di umumkan oleh KPU pada 22 juli 2014 mengenai hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2014, apapun hasilnya harus bisa dihormati oleh kedua kubu calon Presiden. “ Masih ada proses yang bisa dilakukan ketika dalam pemilihan terdapat kejanggalan yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan MK merupakan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu serta mempunyai kekuatan hukum.”katanya. Jajat menilai, Presiden terpilih KPU masih harus menungu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, meski belum ada sejarah yang mengatakan gugatan pilpres di Indonesia pihak yang kalah versi KPU bisa menang di MK. Namun, jika bukti-bukti yang dihadirkan mencukupi bukan tidak mungkin akan tercipta sejarah baru seorang capres bisa menang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Siapapun Presiden yang terpilih jelas merupakan pilihan terbaik rakyat Indonesia. Namun, kemenangan saat ini barulah sementara. Pasalnya, jika Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan capres terpilih versi KPU, maka tidak akan ada lagi uapaya yang adapat dilakukan selain menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi”tutup Jajat. Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar