Daerah

Inilah Daerah Yang Kena Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Di Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dua puluh satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dari 134 unit SPBU akan diberlakukan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di Provinsi Riau. Demikian disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut wilayah Riau

"Mulai hari ini kami beritahukan bahwa waktu pembelian solar bersubsidi atau biosolar pada 21 SPBU dari 134 SPBU hanya dibolehkan sejak pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib," ujar Marketing Branch Manager Pertamina Riau Sumbar Ardyan Adhitia di Pekanbaru, Senin (4/7/2014) dilansir oleh antarariau.

Ia menjelaskan, ke-21 unit SPBU tersebut terdapat tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di Riau seperti Rokan Hulu ada lima unit, kemudian Indragiri Hilir empat unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing tiga unit SPBU.

Sedangkan dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada dua unit SPBU dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya satu SPBU.

"Untuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi akan berlaku pada tahap berikutnya," katanya.

Jika dilihat dari jumlah SPBU di Riau, lanjutnya, paling banyak jumlah SPBU terdapat di Kota Pekanbaru dengan jumlah sekitar 50 unit yang sehari-hari melayani penjualan bahan bakar minyak bersubsidi baik jenis premium dan biosolar.

"Kalau mengacu dari jumlah, memang betul. Tapi kebijakan BPH (Badan Pengatur Hilir) minyak dan gas bumi, lebih kepada daerah-daerah yang lokasi SPBU cukup berdekatan dengan sektor industri. Bukan berada di jalur transpotasi umum dan logistik," jelasnya.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar