Daerah

Dua Juta Lahan Sawit Di Riau Ilegal

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata dari empat juta lahan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Riau dua juta diantaranya ilegal alias tidak berizin seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"Dari luas empat juta hektar, dimana dua juta hektar diantaranya merupakan kebun sawit ilegal karena tidak memiliki izin. Jadi secara teori, mestinya tidak boleh lagi mengeluarkan izin perkebunan," ujar Menhut dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Rabu (6/8/2014).

"Hanya dua juta hektar yang mengantongi izin resmi untuk mengalihfungsikan kawasan hutan. Jadi total ada empat juta hektar dan belum untuk keperluan lain seperti perkebunan karet dan tanaman sagu. Yang dua juta hektar sawit itu tidak berizin, tapi sudah berbuah yang berumur 10 tahun dan kemudian ada yang berumur 15 tahun," ujarnya dilansir oleh antarariau.

"Kalau diperluas lagi, pasti itu masuk lahan gambut atau kawasan berbahaya yang menimbulkan efek bagi ekosistem lingkungan. Apalagi membuka lahan dengan cara membakar dan itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa," katanya.

"Apabila tetap melanggar aturan, maka opsi lainnya adalah kita tangkap walau siapa pun pelaku pembakaran apakah individu, oknum aparta atau perusahaan tidak pandang bulu," ujarnya.

Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, ia mengatakan penegakan hukum perlu diberlakukan terhadap seribuan orang pelaku alih fungsi lahan ke perkebunan sawit.

"Mudah-mudahan tidak akan terulang lagi apa yang terjadi di Tesso Nilo," katanya.

Namun anehnya Menhut tidak menyebutkan bahwa Hutan Tanaman Industri (HTI) juga turut menjadi masalah terkait pengrusakan lahan gambut di Provinsi Riau.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar