Daerah

Kuasa Hukum Masyarakat Pungkat Pasrah Jika Warga Dikriminalisasi Terkait Konflik Dengan PT SAL

Gagasanriau.com Tembilahan-Sebanyak 22 orang masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung akhirnya tiba di Tembilahan kurang lebih pukul 16.44 wib dan kemudian digiring menggunakan mobil Dalmas Polres Inhil Jalan Gajah Mada.

Setiba di Polres Inhil mereka kemudian dikumpulkan di ruangan Reskrim Polres Inhil dan dijadwalkan malam ini, 22 masyarakat ini akan dimintai keterangan.

Terkait penangkapan tersebut, Kuasa Hukum masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Zainuddin SH usai menjenguk 22 orang kliennya di Polres Inhil mengungkapkan hanya pasrah dan mengatakan agar warga tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Apa Yang dilakukan oleh aparat ini adalah proses dari penegakan hukum, karena tidak bisa kita pungkiri disana telah terjadi peristiwa hukum," ungkap Zainuddin kepada awak media. Rabu (6/8/14).

Menurutnya 22 masyarakat Desa Pungkat yang di angkut ke Polres Inhil hanya untuk dimintai keterangan. "Kita telah sampaikan kepada 22 orang ini untuk terus mengikuti proses hukum," sambungnya.

"Yang tidak bersalah besok akan dibebaskan, sedangkan yang terlibat dalam aksi tersebut (pembakaran 9 alat berat PT SAL, red) mau tidak mau dan suka tidak suka mereka harua ikut proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar