Daerah

Lagi Rezim Firdaus MT Terindikasi Korupsi Kali Ini, Di Disdik Pekanbaru

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepemimpinan rezim Firdaus MT, Walikota Pekanbaru lagi-lagi terindikasi korupsi, kali ini Dinas Pendidikan Kota diduga telah melakukan aksi praktik suap untuk memenangkan sebuah tender proyek fisik di instansi tersebut.

Seperti disampaikan oleh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau yang menuding proses tender 33 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru senilai Rp60 miliar sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepostisme (KKN). Pemilik perusahaan disebut-sebut mesti setor sejumlah uang ke oknum Pokja ULP Kota Pekanbaru bila ingin menang tender.

"Di dalam proses pelelangan, kami mensinyalir pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kota Pekanbaru telah melakukan kecurangan, persekongkolan, dan penipuan serta praktik KKN dan persaingan usaha tidak sehat dengan para perusahaan pemenang," ujar Ketua DPP AKSI Riau Ir. Chandra kepada wartawan, Rabu (6/8/2014) siang dikutip dari riaueditor.

Chandra lantas menuturkan beberapa indikasi kecurangan dan persekongkolan jahat antara Pokja ULP dan pihak perusahaan pemenang. Pertama, mengulur-ulur waktu pengumuman pemenang lelang, sampai enam kali. "Di dalam jadwal ditentukan tanggal 1 Juli 2014, pukul 23.59 WIB, ditunda s/d enam kali penundaan/perubahan s/d tanggal 25 Juli 2013, pukul 23.59 WIB. Akhirnya, pemenang diumumkan menjelang lebaran yakni 26 Juli 2014, pukul 22.30 WIB," ungkapnya.

Soal penguluran waktu ini, Chandra menilai Pokja ULP telah melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya No. 70 Tahun 2012. Pasal 61 ayat 3 berbunyi, Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

 Selain itu, dia menuding bahwa Pokja ULP Pekanbaru telah mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara "mengutip" selisih harga milik perusahaan penawar terendah dengan perusahaan penawar lebih tinggi penawarannya yang akan dimenangkan. Ambil contoh pada paket lelang Revitalisasi Bangunan Sekolah SMPN 4 Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Lima Puluh (8 RKB Bertingkat).

"Pada paket ini, perusahaan yang saya bawa CV Rhaka Pratama adalah penawar terendah yakni Rp1.985.582.800. Namun setelah enam kali penundaaan, Pokja ULP memenangkan penawar tertinggi CV Mahkota Internusa dengan harga penawaran Rp2.231.686.000. Selisih harga sebesar Rp246.103.200 inilah yang dibagi-bagikan kepada oknum Pokja ULP, dengan persentase sesuai kesepakatan dengan pemilik perusahaan," tegasnya.

Chandra berani mengungkapkan praktik kotor ini karena sebelumnya dia juga ditawarkan oleh oknum Pokja ULP untuk melakukan hal yang sama. Lantaran pemilik perusahaan yang dibawanya tidak bersedia menyetor sejumlah uang, maka CV Rhaka Pratama tidak dinyatakan sebagai pemenang kendati ada dua paket proyek yang diikutinya merupakan penawar terendah dengan persentase menawar sekitar 20 persen dari pagu proyek.

"Dan, kalau sanggah resmi CV Rhaka Pratama ini tidak sesuai dengan pokok permasalahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum langsung ke PN Pekanbaru," pungkas Chandra.

Sayangnya, ketika tudingan ini dikonfirmasi kepada Kepala ULP Kota Pekanbaru, Nasri, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.

Diaz bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar