Daerah

Karena Tindakan Sewenang-wenang PT. SAL, Warga Desa Pungkat Mengadu ke Pemkab Inhil

Gagasanriau.com Tembilahan-Kuasa Hukum masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengambil sikap dan meminta pihak aparatur penegak hukum yakni kepolisian adil dalam melaksnakan penegakan hukum atas warga Desa Pungkat sewaktu aksi protes hingga mengakibatkan terbakarnya 9 alat berat milik perusahaan perampas perkebunan warga PT Ssetai Agro Lestari (PT SAL) anak perusahaan kelapa sawit PT Surya Dumai Group.

disampaikan Zainuddin Acang SH saat melakukan pertemuan dengan Asisten II Setda Inhil Fauzan. Acang datang ke Kantor Bupati Inhil didampingi perwakilan masyarakat Desa Pungkat dan elemen organisasi masyarakat Masyarakat Peduli Inhil atau yang lebih dikenal MPI.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadu terkait keresahan di tengah masyarakat setempat yang sudah merasa ketakutan akibat kedatangan sepasukan polisi gabungan bersenjata lengkap untuk menangkapi warga yang dituduh provokator saat konflik lahan. Akibat dari “serbuan” aparat gabungan bersenjata lengkap tersebut, banyak dari ibu-ibu yang pingsan akibat dan trauma hingga hari ini.

Fauzan Asisten II didampingi juga oleh Kepala Kesbangpolinmas Inhil Sirajuddin, Kadisbun Mukhtar T dan Kabag Tapem Yun Hawarius. "Kami kesini meminta agar Pemkab Inhil untuk menyikapi persoalan ini dengan tegas dan jelas. Karena persoalan ini (aksi terbakarnya 9 alat berat PT SAL. Red) terjadi karena ada sebab yang seharusnya dilihat dengan arif oleh pihak penegak hukum," sebut Zainuddin

Harus diakui, ujar Zainuddin memang benar terjadi peristiwa hukum pembakaran alat berat PT SAL. Namun ini semua juga dipicu aksi provokasi dan tindakan perusahaan yang 'melecehkan' surat resmi Pemkab Inhil agar perusahaan menghentikan sementara operasional perusahaan sampai permasalahan dengan masyarakat setempat selesai.

Anehnya kata Zainuddin lagi, dirinya mengungkapkan bahwa surat pemanggilan baru satu kali dikeluarkan, namun tiba-tiba kepolisian menyebutkan warga sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan langsung melakukan aksi represif penangkapan warga.

"Mereka itu memperjuangkan hak mereka, mereka itu bukan teroris dan juga bukan juga perampok. Tolong jangan obok-obok kampung itu lagi," keluhnya.

Sedangkan Asisten II Fauzan menyatakan, Pemkab Inhil sejak awal sudah memantau kasus ini, juga berkoordinasi dengan pihak DPRD Inhil. Dan menghormati proses penegakan hukum dalam peristiwa hukum yang terjadi.

"Memang fakta di lapangan perusahaan tidak mengindahkan surat agar perusahaan menghentikan sementara aktifitasnya saat itu, namun mereka tetap melakukan aktifitas perusahaan," sebut Fauzan.

Lanjutnya, pasca aksi pembakaran alat berat perusahaan, maka lahan tersebut saat ini ditetapkan dalam status quo dan sedang dievaluasi mengenai perizinan PT SAL.

Dijelaskan Fauzan lagi, kalau ada pelanggaran perizinan, maka izinnya akan dicabut. Kalau tidak akan dilakukan evaluasi terhadap permasalahan ini. Pemkab Inhil juga sudah melakukan tindakan pro aktif dengan melakukan investigasi atas akar permasalahan kasus ini. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Inhil, masyarakat desa tersebut akan kembali mengadu ke DPRD Inhil.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar