Daerah

Kejari Pekanbaru Akan Periksa 45 Anggota DPRD Pekanbaru Terkait Korupsi Bansos Pemko Rp 11 M

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk diperiksa terkait dugaan penerima Dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dari Pemeritah Kota.

"Kita ada rencana untuk lakukan periksa anggota DPRD Kota pekanbaru terkait kasus korupsi Bansos di Pemko,"kata Kejari Pekanbaru Edi Birton, SH, kepada wartawan Jumat (8/8/2014) di ruang kerjanya.

Edi Birton, SH mengatakan bahwa kasus korupsi Bansos dari Pemeritah Kota Pekanbaru yang sempat di SP 3 atau dihentikan oleh Kejari beberapa waktu yang lalu. Menurutnya penghentian penyelidikan kasus Bansos Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu dikarenakan ada kekeliruan, hingga pihaknya perlu membuka kembali kasus ini.

" Kita buka kembali kasus korupsi yang sempat dihentikan oleh Kejari kemarin itu ada kekeliruan periksaan dilakukan oleh Kejari ,"ungkapnya. Namun Kejari Pekanbaru belum menentukan jadwal untuk melakukan pemeriksaan 55 Anggota DPRD tersebut. " Kita tunggu dulu ya, untuk memanggil anggota dewan, nanti kita jadwalkan’ujarnya Kejari Pekanbaru Edi Birton, SH.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus korupsi dana bansos sudah dilakukan pemanggilan mantan Kepala Bagian Keuangan Lingkungan Pemko Pekanbaru Dasrizal dan beberapa anggota DPRD Kota yang juga pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dugaan kasus korupsi dana Bansos APBD 2012 Pemko Pekanbaru senilai Rp.11 milyar diduga fiktif penerimanya karena data penerima yang dicantumkan tidak ada yang jelas.

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar