Daerah

Kuasa Hukum Petani Inhil Kirim Surat Ke Bupati, Desak Penghentian Operasional PT BPLP

Gagasanriau.com Tembilahan-Kuasa hukum petani tiga kecamatan yakni Kecamatan Reteh, Keritang dan Enok menjumpai Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan untuk menyampaikan surat agar mantan Kadisdik Provinsi Riau itu menyurati PT Bumi Palma Lestari Persada (PT BPLP) menghentikan kegiatannya selama permasalahan dengan warga selesai akibat hama kumbang disebabkan oleh perusahaan tersebut.

"Kita kesini untuk sampaikan surat penghentian pengoperasian kegiatan perusahaan hingga permasalahaan dengan para petani tiga kecamatan ini selesai,"sebut kuasa hukum Chairul Salim yang didampingi Zainuddin Acang aktifis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Senin (11/8/14)

PT BPLP ini diberi waktuselama satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan yang disebabkan oleh perusahaan tersebut, karena saat ini para petani di tiga kecamatan tersebut sudah resah dengan lambannya ganti rugi oleh perusahaan.

"Kita beri waktu selama satu minggu, kita tidak ingin ada hal-hal yang tidak di inginkan,"ungkapnya kembali saat menemui Bupati Inhil di ruang kerjanya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan menyatakan bahwa Pemkab secepat mungkin akan menindaklanjuti surat yang dilayangkan langsung oleh kuasa hukum petani tiga kecamatan ini.

"Kita akan secepatnya menanggapi surat yang telah kita terima ini," imbuh Wardan. Ia juga mengungkapkan bahwa hendaknya pihak perusahan bisa pro aktif dan merespon segera permasalahan dengan petani ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang terjadi, seperti kasus di Desa Pungkat.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar