Daerah

Pengusaha Kehutanan Ogah Bangun Kolam Penampung Air Untuk Cegah Kebakaran Lahan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dengan alasan takut bermasalah hukum terkait perizinan pengelolaan kawasan hutan, pengusaha kehutanan yang tergabung Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menolak membangun embung air sesuai permintaan pemerintah untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan.

"Tidak bisa sembarangan membangun embung karena untuk membuatnya kami sama saja harus mengubah perizinan yang sudah diberikan," kata Ketua APHI Provinsi Riau, Ahmad Kuswara, dilansir oleh antara di Rabu (13/8/2014).

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif terus meminta agar perusahaan membangun embung penampungan air di tengah konsesi untuk memudahkan helikopter mendapatkan sumber air saat memadamkan kebakaran lahan dan hutan. Hal ini dilatarbelakangi karena saat bencana asap akibat kebakaran melanda Riau pada 2013 dan awal 2014, tim pemadam khususnya helikopter pembom air sulit mendapat sumber air dilapangan.

Bahkan, Gubernur Riau Annas Maamun langsung menindaklanjuti permintaan BNPB itu dalam Peraturan Gubernur bahwa perusahaan diwajibkan membangun embung penampungan air.

Namun, Ahmad Kuswara mengatakan setiap tindakan perusahaan dalam pengelolaan konsesi harus sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan. "Membangun embung, maka berarti kami harus mengurus izin pembuatannya lagi dan mengubah RKU," katanya.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar