Daerah

PT Duta Palma Dan PT RAPP, Akali Masa Transisis Untuk Rampas Tanah Ulayat Di Kuansing

Gagasanriau.com Teluk Kuantan-Akhirnya dari aksi masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, ternyata lahan ulayat adat Kenegerian Teluk Kuantan yang telah dicaplok PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) tersebut bermula dari mulai sejak keberadaan PT. DPN di Kabupaten Kuantan Singingi.

Keberadaan dua perusahaan tersebut di Kabupaten Kuantan Singingi ini sudah sejak zaman Bupati Asrul Jaafar, sejak belasan tahun silam telah menyerobot lahan masyarakat yang merupakan hak milik adat, tanah ulayat Kenegerian Teluk Kuantan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas Pemkab Kuantan Singingi mengakui, bahwa tindak tanduk PT. DPN dan PT RAPP tersebut bermula karena Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) atas nama PT. DPN yang merupakan surat perpanjangan kontrak dan belum habis masa berlakunya.

Izin tersebut, dikeluarkan pada masa transisi (pergantian) pemimpin di Kabupaten Kuantan Singingi ini, yakni antara Bupati Asrul Jaafar dengan Bupati terpilih H. Sukarmis tahun 2006 silam, sedangkan SIUP yang merupakan perpanjangan izin tersebut di keluarkan Bupati Asrul Jaafar sekitar pada tahun 2005 akhir, kata Kasubag Humas Pemkab Kuansing saat di konfirmasi Gagasanriau.com, Rabu (13/8/2014).

"Sangat jelas dari peta Kenegerian Teluk Kuantan ini memiliki tanah ulayat seluas 3.721 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT. DPN, tetapi didalam HGU milik PT. DPN tersebut, HGU mereka hanya terletak di wilayah Kenegerian Kopah, Cengar dan Koto Rajo". Ungkapnya.

Dengan demikian, PT. DPN tersebut dipastikan menggarap tanah ulayat Kenegerian Teluk Kuantan itu sudah tentu merupakan aksi ilegal, apa lagi ini tampak mengakal-akali masyarakat, karena di luar dari HGU yang di miliki PT. DPN tersebut.

Seluruh masyarakat dan juga Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan menolak atas keberadaan PT. DPN di bumi Kuantan Singingi ini. "Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi beserta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan segera berupaya mengusir PT. DPN tersebut", tutupnya.

Hendra Riko Purnomo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar