Daerah

Selain Jarah Dagangan Warga Pungkat, Polisi Rusak Rumah Serta Intimidasi Perempuan

Gagasanriau.com Tembilahan-Fakta lain yang disampaikan oleh legal hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan penangkapan kepada terduga pembakaran alat berat tersebut selain menjarah dagangan warga juga melakukan pengrusakan rumah warga dengan cara mendobrak dan mengacak-acak isi rumahnya.

“Aparat tidak menyerahkan surat penangkapan dan juga penahanan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka yang ditangkap tidak pernah menerima surat panggilan pertama dan kedua, itu ada perintah bawa, bawa” sebut Boy.

“Selanjutnya yang kita sikapi mengenai Penghargaan kepolisian terhadap nilai-nilai kemanusian padahal Peraturan Kapolri Tentang Kemanusiaan yang mana para aparat berprilaku tidak sopan seperti tidak memperlihatkan surat penggeledahan, masuk rumah warga tanpa membuka sepatu masuk ke rumah warga dan ada penodongan senjata kepada seorang ibu”bebernya lagi.

Dijelaskan lanjut oleh Boy bahwa ditemukan dua warga yang mengalami traumatik akibat sikap polisi yang tidak manusiawi, dimana seorang laki-laki berinisial SH hingga kini dalam kondisi linglung dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya padahal SH ini kata Boy lahi merupakan tulang punggung keluarga,.

“Selain itu, seorang perempuan berinisial N 18 tahun pun mengalami traumatik yang lebih mengenaskan, satu hari sebelum pesta pernikahannya, para aparat kepolisian melakukan penggeledahan dirumahnya hingga mengacak-ngacak kamar pengantin dan memperlihatkan senjata yang mengakibatkan M kini sering mengamuk dan tidak bersikap tidak wajar”tukas Boy.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar