Daerah

KPPL Desak PT Awasi Hakim Kejari Pelelawan Terkait Putusan PT Adei

Gagasanriau.com Pekanbaru-Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan yang terdiri dari Walhi Riau, Jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, Himpunan Mahasiswa Islam MPO,Fitra Riau dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir meminta agar Pengadilan Tinggi Riau lakukan pengawasan terhadap Hakim di pengadilan Negeri Pelalawan yang menyidangkan kasus PT Adei Plantation And Industry.

Sebelumnya Senin (21/7/2014) Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim yang diketuai oleh Rico Sitanggang memutuskan bebas tiga terdakwa,Goh Tee Meng,Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Dalam putusannya hakim mengatakan ketiga terdakwa merupakan warga Negara asing dalam hal ini warga Malaysia. Sehingga majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak bisa dijadikan subjek hukum tindak Pidana Izin Usaha Perkebunan(IUP illegal).

“Setelah kami mencermati dakwaan penuntut umum,Tidak tepat terdakwa secara pribadi dijadikan sebagai subjek hokum. Klau ada tindakan pidana terkait izin usaha perkebunan,yang harus dijerat adalah badan hukum atau orang2 yang terlibat didalamnya” Kata hakim Ria Ayu Rosalyn dalam persidangan tersebut.(info: http://rct.or.id/index.php/berita/223-karena-warga-malaysia-terdakwa-divonis-bebas-dari-jeratan-hukum)

Dalam kasus penerbitan izin usaha perkebunan oleh PT ADEI yang menurut Jaksa Penuntut Umum PT ADEI tidak memiliki izin. Ketiga terdakwa yang mengetahui bahwa wajib IUP diatas 25 Ha sengaja membiarkan diri tahun 2006 hingga 2013, bahkan kebun KKPA desa Batang Niko Kecil sudah panen izin tersebut belum juga diurus oleh PT Adei yang berdasarkan perjanjian dengan koperasi petani sejahtera salah satunya mengurus izin.

Tentu saja yang perbuatan sengaja yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut diketahui oleh Presiden Direktur atau grup KLK dimana PT Adei salah satu anak usahanya. Bahkan areal KKPA PT ADEI Desa Batang Nilo Kecil masuk dalam AMDAL PT Adei.

Di kasus kebakaran hutan dan lahan PT ADEI juga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menjerat 2 terdakwa : PT ADEI yang diwakili Tan Kei Yoong dan Danesuvaran. Pembakaran dilakukan bulan juli tahun 2013 dan tanggal 9 September hakim akan memtuskan perkara tersebut.

Oleh karena itu putusan yang dibuat oleh hakim kami menilai ada kekeliruan, mereka tidak mendukung dalam penyelamatan lingkungan dan mencegah perusahaan lain tidak melakukan pembakaran lahan dan putusan tersebut tidak memberikan efek jera.

Kami meminta pengadilan tinggi riau memproses perilaku dan putusan majelis hakim terkait kasus IUP PT ADEI. Agar setiap persidangan terkait kasus kerusakan lingkungan atau kebakaran lahan majelis hakimnya harus menghukum berat perusahaan perusak lingkungan dan cabut izin perusahaan perusak lingkungan.(rilis)

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar