Daerah

Perda LAM Diparipurnakan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

Gagasanriau.com Selat Panjang–Peraturan Daerah (Perda) tentang keberadaan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini disidang paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.

Paripurna yang juga langsung mengesahkan Perda LAM Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Selasa (26/8/2014) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Hafizoh, MM, didampingi Wakil-Wakil Ketua M.Taufikurrahman,M.Si, dan M.Jufri,MSi., serta dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Drs.H.Iqarudin,M.Si.

Inisiator sekaligus ketua Pansus pembentukan Perda LAMR Kepulauan Meranti, Afrizal Cik,S.Sos.M.Si, dalam sambutannya menyampaikan tujuan digagasnya Perda LAMR Kepulauan Meranti supaya LAMR Kepulauan Meranti dapat lebih leluasa berkreatifitas untuk melestarikan tata nilai adat dan budaya Melayu, menjadi anak tertua dari budaya yang ada di rantau ini, dan menjadi tempat rujukan untuk mencari apa itu Melayu. Menjadi tempat rujukan Melayu yang sesungguhnya di tengah pengaruh luar yang menggoda.

“Tempat mencari kata yang sarat makna, tempat mencari kalimat yang mengetarkan jiwa. Dengan bahasa budaya, tidak salah kiranya kalau disebut menjadi pancang nibung di tengah surut berdengung. Karena itu perlulah LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat legitimasi yang kuat dari Pemerintah Daerah dan DPRD berupa pengakuan eksistensinya dalam bentuk mewujudkan Perda ini,” ujar Afrizal Cik.

Perda tentang LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti ini sebenarnya merupakan Perda inisiatf DPRD. Yang pada awalnya diusulkan oleh Afrizal Cik, kemudian didukung pula oleh sejumlah anggota DPRD seperti Ketua DPRD   Hafizoh, MM., Dedi Putra, SHI. H. Fauzi Hasan, S.E., Ruby Handoko, E.Miratna, SH, Amyurlis alias Ucok serta Asmawi. Kemudian setelah wacana ini bergulir ke DPRD Kepulauan Meranti, semua anggota DPRD Kepulauan Meranti menyetujui dibentuknya Pansus yang membahas Ranperda LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disetujui secara aklamasi menjadi Perda. Adapun Perda LAMR Kepulauan Meranti itu disahkan dengan nomor 09 Tahun 2014.

Afrizal Cik juga berharap semoga Perda LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti ini akan bermanfaat bagi semua, LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti pun akan dapat berkiprah lebih leluasa dalam melestariakan adat dan budaya Melayu, serta semoga Perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Meranti untuk selamanya. Demikian sambutan Afrizal Cik dalam mengakiri laporan Pansus Perda LAMR Kepulauan Meranti.

Endriyal Tanjung


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar