Daerah

Langgar Perizinan Indomaret Akan Digugat Pemko Pekanbaru

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dulu kawan sekarang jadi lawan, begitulah mungkin perumpaan yang cocok antara Wali Kota Pekanbaru, Firdaus yang dulu pertama dilantik menjadi orang nomor satu di Kota Bertuah dengan memberikan dan memfasilitasi 100 izin prinsip gerai Indomaret hingga bisa beroperasi. Namun harmonisasi itu tak berlangsung lama, pasalnya Firdaus Wako Pekanbaru akan menggugat ritel pasar modern Indomaret itu karena menurutnya izinnya tak ada. Ancaman Firdaus yang akan menuntut lewat jalur hukum terhadap perusahaan waralaba modern Indomaret karena melakukan ekspansi bisnis dengan melanggar izin prinsip yang dikeluarken Pemerintah Kota Pekanbaru setelah ditemukan sewaktu Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 2 hari yang lalu. "Kita kasih 100 (izin), belum keluar izin kenapa bangun baru. Ini malah saya bisa tuntut," tegas Firdaus, Rabu (27/8/2014). Firdaus mengatakan telah menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penertiban karena menerima laporan ada indikasi perusahaan waralaba modern tersebut nekat membuka gerai-gerai baru melebihi izin yang telah diberikan pemerintah. Firdaus juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan izin baru untuk penambahan jumlah waralaba Indomaret di Pekanbaru. Kali ini ia berteori bahwa menurutnya penambahan waralaba modern akan mematikan pasar tradisional dan usaha mikro di daerah itu. "Kita tidak mau juga yang tradisional dibebani terlalu berat. Kita ingin keduanya tumbuh, kedai-kedai kampung itu juga harus tumbuh dan yang modern juga. Ada aturan mainnya," katanya. Meski begitu, Firdaus tidak menafikan bahwa ekspansi bisnis waralaba modern bisa mendongkrak pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja baru. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar