Daerah

Ini Lima Bahaya Yang Disebabkan Kehadiran Mall Di Pekanbaru

Gagasanriau.com Pekanbaru-Organisasi lingkungan TAPAK dalam rilis media yang dikirimkan kepada redaksi Gagasanriau.com Jumat pagi (29/8/2014) mengatakan bahwa kehadiran pusat belanja yakni mal, super market serta hotel-hotel besar di Kota Pekanbaru akan berdampak negatif dan menjadi sumber malapetaka kota bertuah ini kedepannya. Hal ini sehubungan Walikota Pekanbaru Firdaus yang sudah memberikan izin prinsip kepada perusahaan yang saat ini sudah beroperasi  dan akan beroperasi.

dipaparkan oleh TAPAK, Kehadiran lima Mal dikota Pekanbaru justru menimbulkan beberapa kondisi negatif dan berbahaya bagi masyarakat, di antaranya;

Pertama, limbah Berbahaya yang dihasilkan dari pembangunan Mal tersebut yang berakibat polusi tanah, udara, air dan akan menganggu kesehatan warga Kota Pekanbaru.

Kemacetan akibat ketidak teraturan dan kemampuan jalan yang ada di Kota Pekanbaru untuk menampung kendaraan yang setiap bulan bertambah jumlahnya.Rencana Tata Ruang Hijau yang pernah dikampanyekan Walikota Pekanbaru seakan hanya lipstik politik dalam memenangkan posisi walikota. Menjadi pertanyaan dimana posisi Ruang Hijau yang pernah dijanjikan tersebut.

Saluran Pembuangan yang ada saat ini saja sudah tidak sanggup lagi menampung air hujan yang turun, sehingga dibeberapa ruas kota Pekanbaru seperti salah satu contoh di Arengka terjadi kebanjiran dan genangan yang cukup lama.

Ditambah lagi limbah buangan air dari 5 Mal yang akan dibangun dan yang kelima adalah kecemburuan sosial dalam penerimaan tenaga kerja yang belum menampung warga lokal dalam pemenuhan kerja didaerah dan pengurangan pengangguran di Kota Pekanbaru TAPAK juga mengingatkan kepada Firdaus untuk bersikap sebaliknya membuat PERDA yang mengatur dan membatasi pengusaha besar dalam membangun pasar modern yang berakibat mematikan ekonomi masyarakat bawah. Dengan demikian jelas menujukan kalau Firdaus benar-benar menjaga amanah masyarakat Pekanbaru yang telah memilih menjadi Walikota disini. diakhiri rilisnya, TAPAK mendesak agar Pemko Pekanbaru menunda pengajuan RANPERDA tentang tata kelola pasar tradisional dan pasar kaget di Kota Pekanbaru.

Serta meninjau kembali izin prinsip yang telah Firdaus keluarkan kepada pengusaha Mal yang akibat dan permasalahannya telah terjadi. serta melakukan kajian dan riset terlebih dahulu sebelum menerbitkan kebijakan yang dilakukan oleh multi pihak maupun akademisi terhadap penyusunan Rencana PERDA Tata Kelola Pasar Tradisional dan Pasar Kaget. Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar