Daerah

Dinas Disdukcapil Inhil Sosialisasi Peraturan UU Administrasi Kependudukan tahun 2014

Gagasanriau.com Tembilahan-Untuk peningkatan pemahaman dan wawasan aparatur Catatan Sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan tahun 2014, Selasa (2/9/14). Kegiatan yang digelar di Gedung Puri Cendana dibuka Bupati Inhil yang diwakili Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam dan hadir juga Kadisdukcapil Inhil, para pejabat eselon dan SKPD di lingkungan Pemkab Inhil. Sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Propinsi Riau dengan peserta Camat dan SKPD  lingkungan Pemkab Inhil. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan dalam rangkaian dengan kegiatan sosialisasi yang di laksanakan Disnakertansduk Propinsi Riau. "Kegiatan ini bertujuan peningkatan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan merupakan amanat UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Ketua Panitia Pelaksana, H Alintar. Sambutan Bupati Inhil yang di bacakan Asisten I Setdakab Inhil mengatakan, administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak Administratif Kependudukan dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen  kependudukan, tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah. "Penerapan  KTP-Elektronik yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung  terbangunnya akurasi database di Kabupaten/Kota, Provinsi maupun database kependudukan secara Nasional," sebut Darussalam. Dengan penerapan KTP-Elektronik maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-Elektronik lebih dari satu atau dipalsukan,  mengingat dalam KTP-Elektronik tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari penduduk. Dengan demikian Data Kependudukan  memuat segala tampilan data  penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang di terbitkan oleh Badan-badan Pencatatan Kependudukan (Pemerintah maupun Non Pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar, dan lain-lain. Secara khusus Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 1 point 9 menyebutkan, data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat  yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya. Advertorial/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar