Daerah

Polres Inhil Akan Ganti Rugi Warga Desa Pungkat Saat Penjemputan Paksa

Gagasanriau.com Tembilahan-Kepolisan Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan melakukan ganti rugi kerusakan yang disebabkan oleh anggotanya saat melakukan penjemputan paksa warga yang dituduh membakar 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) anak perusahaan PT Surya Dumai Group di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung beberapa waktu lalu. "Kita akan melakukan ganti rugi keruskan-kerusakan pada rumah warga saat dilakukannya penjemputan kemarin," sebit Kapolres Inhil AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil Ade Zamrah. Rabu (3/9/14) saat jumpa pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu. Pada kesempatan tersebut, dihadiri langsung oleh ketua PWI Inhil M Yusuf , perwakilan masyarakat dan kuasa hukum Pungkat serta LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan para pewarta. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengobatan terhadap dua orang warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung yang mengalmi guncangan kejiwaan yang cukip berat pasca penjemputan para terduga yang terlibatdalam aksi pembakaran 9 unit alat berat tersebut. "Kami (Polres Inhil dan tim investigasi yang terdiri dari PWI, KNPI Inhil dan LSM PERAN) akan turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi dua warga tersebut,"imbuh Ade sambil mengatakan kita rencanakan turun ke lokasi pada pekan depan. Sementara itu, Ketua PWI Inhil M Yusuf sngat menyambut baik atas apa yang telah disampaikan perwakilan Polres Inhil tersebut dan Yusuf pun meminta kepada aparat dalam proses penegakan hukum yang kini tengah berlangsung tidak memberatkan sebelah pihak agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan adil dan bijaksana “kami tentunya meminta dalam proses hukum ini jangan hanya dilihat dari akibatnya saja, akan tetapi juga harus dilihat dari penyebabnya karena sebelumnya masyarakat juga telah melaporkan permasalahan ini kepada aparatur pemerintah, dan kejadian ini diakibatkan dari keputusasaan dari masyarakat,” Harap Yusuf Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan rekomendasi hasil investigasi tim PWI Inhil dan DPK serta LSM PERAN yang turun ke Desa Pungkat pasca peristiwa 'kelabu' disana. Adapun isi dari rekomendasi tersebut, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir harus bertanggung jawab untuk mengobati semua warga yang mengalami sakit akibat aksi represif tersebut sampai tuntas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Polda Riau harus mengganti semua kerugian warga Desa Pungkat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi selama lebih kurang 20 hari. Dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, agar secepatnya melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Pungkat, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Inhil harus transparan dan adil dalam proses hukum kasus ini, serta PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) harus dengan segera angkat kaki dari Desa Pungkat. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar