Daerah

Sumardi Taher Dilaporkan LSM IMD Ke Kejati Riau Korupsi Uang Rakyat

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Riau Sumardi Taher tidaklah bersih, pasalnya ia dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (MD) Riau, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bantuan Operasional sewaktu masih di parlemen periode 2004-2011. Dilaporkan langsung oleh Direktur Eksekiutif IMD Raja Adnan Senin (8/9/2014) dan diterima pihak Kejati Riau  Novri Bagian Tata Usaha. Menurut Raja Adnan, dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara Rp 3,5 miliar lebih. "Rinciannya PAD Riau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI No : 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009 ditemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Riau tahun 2008 sebesar Rp 117 juta. Namun untuk Soemardi Taher sekitar Rp 45,6 juta," ujar Raja Adnan dikutip dari tribun. Anggaran itu kata Raja, dari pos sewa kamar Mess Pemerintah Provinsis Riau di Slipi Jakarta atas nama Soemardi Taher. "Kenyataannya sewa itu hingga saat ini belum dibayarkan Soemardi Taher. Bahkan Pemprov Riau sudah menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat yang kedua," ucap Raja. Hal itu tambah Raja, tentunya sangat disayangkan. "Sebab anggota DPD RI yang mendapat pasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan/kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan, tapi belum juga dibayar," kata Raja Adnan. Selain itu kata Raja Adnan lagi, Soemardi Taher dan anggota DPD lainnya dapil Riau mendapat bantuan operasional DPD dari Pemprov Riau Rp 700 juta pertahunnya. "Bila kita kalkulasikan selama 5 tahun satu anggota DPD menerima Rp 3,5 miliar dari Pemprov Riau," ungkap Adnan. "Ketika ditanyakan permasalahan itu ke Sekdaprov Riau yang dijabat Raja Mambang Mit, jawabannya itu untuk biaya operasional anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau," papar Adnan. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah membenarkan ada laporan tersebut masuk ke Kejati Riau. Namun Mukhzan belum bisa menanggapinya, karena laporannya belum sampai kepada dirinya. "Memang benar ada laporannya, tapi saya belum menerima terusan laporannya," ujar Mukhzan. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar