Daerah

Korupsi Jefry Noer Melilit Dipinggangnya Tapi Tak Tersentuh Hukum

Gagasanriau.com Pekanbaru-Massa aksi dari organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Riau, mengungkapkn bahwa korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kampar Jefry Noer begitu banyak, namun sampai sejauh ini seakan tidak tersentuh hukum.

Hal ini diungkapkan oleh LSM PENJARA, saat melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (15/9/2014) dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman.

Dilansir dari tribun, Ketua DPD LSM PENJARA Riau, Sunardi memaparkan dalam orasinya bahwa Kepala Kejati Riau harus serius dan tegas untuk menyeret Bupati Kampar Jefry Noer untuk ditetapkan sebagai tersangkauntuk diadili.

“Dugaan korupsi jalan-jalan ke London Dirut BPR Sari Madu bersama Bupati Kampar Jefri Noer dan istri serta dua anaknya. "Padahal dalam persidangan sudah jelas keberangkatan Bupati Kampar bersama istri dan dua anaknya atas permintaan Jefry Noer," ujar Sunardi.

Jadi kesimpulannya tegas Sunardi perbuatan itu bukan hanya dilakukan oleh satu orang M Syafri saja. Tapi dilakukan secara bersama-sama diantaranya Jefri Noer, Eva Yuliana (mantan Ketua DPRD Kampar) dan dua anaknya.

Kasus lainnya kata Sunardi, dugaan korupsi pengadaan baju koko yang telah menetapkan dua tersangka yakni Asril Jasda dan Firdaus. "Namun keduanya belum juga ditahan," ucap Sunardi. Selanjutnya tambah Sunardi, dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Kadis Kehutanan Kampar terhadap proyek GERHAN yang telah menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 93 miliar dari tahun 2004 sampai tahun 2011. Namun realisasinya dilapangan tidak ada dan kucuran dana dari APBN terus berkelanjutan.

Lebih jauh Sunardi juga menyampaikan, dugaan korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan SK Menhut No : 599/Kpts-II/1996 oleh PT Rimba Seraya Utama/PT Agro Abadi II. "Dimana telah terjadi perubahan fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 12,6 ribu hektar menjadi kebun kelapa sawit dengan dikeluarkannya izin perkebunan oleh Bupati Kampar No 430 tahun 2006. Jadi ini bertentangan dan melanggar UU No 18 Tahun 2013. Parahnya lagi atas perubahan itu PT Agro Abadi mendapatkan pinjaman dari APBN mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Sunardi.

Kemudian ditambahkan Sunardi, terkait pesangon yang diberikan Bupati Kampar Jefri Noer kepada mantan Dirut BPR Sari Madu M Safri sebesar Rp 656,8 juta serta penyerahan mobil Chevrolet Captiva BM 139 FI sebagai mobil dinas M Safri.

Setelah menyampaikan orasinya massa juga mendesak agar pihak Kejati Riau serius mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. "Bila tidak ditanggapi dalam rentang 1 bulan, maka kami akan melakukan unjukrasa lebih besar lagi di Kejagung RI dan KPK di Jakarta," tegas Sunardi.

Atas penegasan para pengunjukrasa itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau M Naim mengatakan, terkait kasus BPR Sari Madu dengan terdakwa M Safri pihak kejaksaan masih melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Jadi kita masih menunggu putusan bandingnya," ujar Naim.

Untuk kasus lainnya tambah Naim, pihaknya akan menindak lanjuti dan mempelajarinya. "Jadi laporan masyarakat ini terlebih dahulu kita serahkan kepada pimpinan untuk dipelajari," ucap Naim.

Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar