Daerah

Sinarmas Grup Dan IKPP Dilaporkan Ke KPK Karena Korupsi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni grup Sinarmas dam Indah Kiat Pulp angd Paper dilaporkan ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak korupsi kehutanan saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau tahun 2002-2006. "Kami melaporkan secara resmi 27 perusahaan itu dan mendesak KPK untuk segera memeriksa," kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, Selasa malam (16/9/2014) dilansir oleh antara. Riko mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada Selasa siang melalui Koalisi Anti Mafia Hutan. Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengatakan, sebanyak 27 korporasi itu merupakan perusahaan yang terus mendistribusikan kayu hasil hutan ke perusahaan pulp and paper terbesar Asia yakni APRIL dan APP (Sinarmas Grup/Indah Kiat Pulp and Paper). Riko menjelaskan, sejumlah korporasi itu ada yang merupakan anak perusahaan dari APRIL dan APP, namun sebagian besar modusnya merupakan perusahaan rekanan yang pada faktanya, seluruh administrasi pajak dipenuhi oleh APRIL dan APP. Salah satu anak perusahaan APP yakni Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) menurut fakta persidangan adalah salah satu korporasi yang sampai saat ini masih menerima kayu-kayu dari perusahaan penerima izin ilegal itu. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar