Daerah

Asap Kembali Menyelimuti Wilayah Perbatasan Riau-Sumut

Gagasanriau.com Bagan Batu-Setelah sempat menjadi penyumbang titik api (Hot Spot) serta penyumbang asap terbesar di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali diselimuti asap sehingga menjadikan jarak pandang terbatas dan mengharuskan setiap kendaraan menyalakan lampunya agar tidak terjadi kecelakaan saat melintasi jalan yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut).

Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, asap yang menyelimuti wilayah tersebut bukan merupakan hasil dari pembakaran yang terdapat diwilayah kabupaten yang dipimpin oleh H Suyatno AMP ini, melainkan asap kiriman dari kabupaten tetangga yakni Rokan Hulu, Kampar, Jambi dan Palembang. "Asap yang melanda didaerah kita ini, adalah asap kiriman dari Jambi, Palembang yang paling para. Karena, titik api di Rohil sama sekali tidak ada, dan menurut pantauan satelit noa juga tidak mendeteksi adanya api di wilayah kita ini," kata Bupati Rokan Hilir, H Suyatno AMP kepada awak media, Rabu (17/9) kemarin di Bagan Batu. Adapun Suyatno menghimbau kepada semua kalangan masyarakat, janga pernah terprovokasi dengan adanya asap tebal yang menyelimuti wilayah Rohil ini. "Kita harapkan, masyarakat jangan pernah terprovokasi adanya asap kiriman ini memanfaatkan membakar lahan. Karena, kalau membakar lahan lagi, otomatis asap semakin tebal dan pelaku karhutla, kita pasti tindak tegas," ujarnya. Untuk menjaga tidak terjadinya karhutla di wilayah sebelah barat bagian Riau itu, dirinya meminta kepada semua masyarakat dapat bersinergi dengan perangkat pemerintahan dan aparatur untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan yang tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi. "Kita minta masyarakat, apabila ada melihat dan mendapati lahan kebakaran hutan lahan cepat laporkan hal itu kepemerintah daerah yang terdekat biar dapat kita redam dan memadamkan apinya sebelum merambah kemana mana. Serta kita serahkan langsung kepada pihak aparatur untuk menaganinya biar tau kalau itu sudah melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku," tegasnya.

Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar