Daerah

Ombudsman Riau:Wako Pekanbaru Tidak Serius Atasi Buruknya Pelayanan Publik

Gagasanriau.com Pekanbaru-Harusnya pimpinan tegas menyikapi prilaku pelaksana layanan ini, harus ada teguran, peringatan tertulis bahkan sanksi yang berat kepada petugas pelayanan yang seperti ini. Bila perlu ditahan kenaikan pangkatnya, diturunkan pangkatnya atau dipidanakan agar terjadi efek jera. Dengan terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM membuat load kerja semangkin tinggi. Pemko serius membenahi pelayanan administrasi kependudukan. ORI melihat Pemko tidak serius dan tidak memprioritaskan pelayanan administrasi kependudukan, Pemko melalui walikota dan BKD harus mengkaji perbaikan kuantitas dan kualitas SDM yang ada disdukcapil. Ada beberapa solusi untuk memperbaiki kualitas layanan di disdukcapil yaitu penambahan petugas di disdukcapil dan UPTD, melakukan pelatihan bagi petugas pelaksananya, memberikan insentif beban kerja kepada petugas pelaksana, memperbaiki sarana dan prasarana, serta memiliki perangkat IT dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana mungkin bisa memberikan pelayanan prima kalau petugasnya kurang (bahkan harus memanfaatkan pegawai honor dan magang). Apalagi dengan beban kerja dan resiko tidak diikuti dengan insentif yang jelas. Harus ada sistem punish and reward. Bila petugas melaksukan kesalahan fatal dan berulang-ulang, harus diberikan sanksi yang tegas, kalau petugas berkerja baik dan bagus harus diberikan penghargaan dalam bentuk insentif dan kenaikan pangkat dan golongan. Sampai bulan september ini ORI telah menerima 130 laporan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan Penyelenggara Pelayanan publik di Riau. 8 diantaranya terkait administrasi kependudukan dan 5 laporan terjadi UPTD dan disdukcapil kota pekanbaru. Substansi yang terbanyak dikeluhkan pertama adalah E KTP yang belum selesai pencetakannya, banyak warga yang KTPnya sudah mati harus bersabar menunggu, tetapi hal ini bisa diantisipasi dengan menerbitkan KTP Biru Pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran, yang dikeluhkan masyarakat adalah lamanya jangka waktu penyelesaian tersebut. Mulai berkas permohonan masyarakat yang hilang di disdukcapil, kesalahan pengetikan nama, jangka waktu penyelesaiannya yang lama dan akte kelahiran sempat terjadi kekosongan blanko berbulan-bulan yang menyebabkan masyarakat dirugikan. Perilaku petugas pelaksana, yang dikeluhkan masyarakat adalah kompetensi, tidak ramah, tidak profesional dan yang terparah adalah pungutan liar (pungli) yang masih terjadi berulang-ulang. Ini sangat disayangkan karena disdukcapil sudah berada di zona hijau untuk tingkat kepatuhan dalam mengimplementasikan dan memajangkan standar pelayanan publik sesuai UU No.25 tahun 2009. Tapi memang dengan berada di zona hijau belum menjamin kualitas pelayananya juga baik. ORI sudah menyampaikan hal ini dalam klarifikasi laporan masyarakat dimana ORI mengundang Kadis dan kabid disdukcapil serta 12 UPTD Kecamatan Capil pada bulan januari 2014 lalu. Memang ada perbaikan tetapi tetap saja masih terjadi hilangnya berkas masyarakat baik di UPTD maupun didisdukcapil, hilang (tercecernya) berkas ini sangat aneh sekali, kok bisa berkas masyarakat hilang. Hal ini merugikan masyarakat dimana petugas yang tak bertanggungjawab malah membebankan kesalahannya kepada masyarakat dengan meminta masyarakat membawa berkas lagi, petugas pelaksana yang melakukan kesalahan dengan menghilangkan berkas kok masyarakat yang dibebankan. Harusnya ini menjadi resiko dan tanggung jawab petugas. Bahkan ada masyarakat yang harus balik kedaerah asal (jawa contohnya) hanya untuk mengurus surat pindahnya karena berkasnya dihilangkan petugas, berapa kerugian masyarakat dari dampak hilangnya/tercecernya berkas yang dilakukan oleh petugas. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan sering terulangnya kejadian pungli dalam pembuatan KTP, KK, akte kelahiran dan legalisir dokomen kependudukan. Memang nilainya tidak terlalu tinggi ada yg 10 ribu, 20 ribu bahkan sampai 50 ribu perdokumen penggurusannya, tapi kejadian ini merata terjadi di disdukcapil dan 12 UPTD dikota pekanbaru. Dan selalu berulang-ulang kejadiannya. (Dikutip dari tribun tulisan Bambang Pratama Ombudsman Riau)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar