Daerah

Terkait Penangkapan Gubri, LAMR: “Kami Serahkan Proses Hukum Yang Berlaku

Gagasanriau.com Pekanbaru-Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum terkait kasus hukum yang menimpa kepada Gubernur Annas Maamun. "Kami yakin ada alasah gubernur ditangkap, karena itu kami menyerahkannya pada proses hukum di negara ini," kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau, Tenas Effendy dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung LAMR di Pekanbaru, Senin siang (29/9/2014) dilansir dari antarariau. Sebelumnya, Gubernur Annas Maamun diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di sebuah rumah pada kompleks perumahan elite di kawasan Cibubur, Jakarta, pada Kamis (25/9) pukul 17.30 WIB. Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Annas serta seorang pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya termasuk isteri, ajudan, sopir dan pihak keluarga gubernur lainnya telah dibebaskan penyidik karena tak terbukti. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Sementara Gulat yang disebut-sebut merupakan rekanan Annas sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar