Daerah

FITRA Riau Galang Tanda Tangan, Tuntut Badan Publik Serius Implementasikan UU KIP

Gagasanriau.com Pekanbaru-Sehubungan dengan peringatan hari “Hak Untuk Tahu” Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menggelar pengumpulan tanda tangan di sebuah kain putih pada Minggu (28/9/2014).

Bertempat di kawasan Care Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu 28/9/2014 pagi. Penandatanganan spanduk yang berisikan mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.

Berdasarkan rilis yang dikirim ke redaksi Gagasanriau.com Senin sore (29/9/2014) tujuan pengumpulan tanda tangan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat untuk menuntut agar badan publik di Provinsi Riau serius mengimplementasikan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

FITRA Riau, menilai bahwa badan publik pemerintah daerah dan lembaga badan publik lainnya belum serius dan masih setengah hati menjalankan implementasi UU KIP. Padahal, UU KIP 14/2008 sudah hampir 5 tahun berlaku efektif paska 5 mei tahun 2010 lalu.

“Kami, melihat pemerintah daerah, BUMD, dan Lembaga negara lainnya masih belum serius menjalankan UU KIP. Dengan demikian, dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu (Rigth To Know Day) ini FITRA Riau bersama HMI dan Riau Corruption Trial (RCT), mengkampanyekan implementasi UU KIP di Riau serta menggalang dukungan masyarakat untuk menutut badan publik pemerintah untuk terbuka dan benar serius menjalankan UU KIP”, sebut Koordintaor FITRA Riau, Usman, Minggu 28/9/2014 di lokasi CFD Jl. Diponegoro Pekanbaru.

Salah satu bentuk ketidak seriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU KIP adalah masih banyak daerah di Riau yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Meskipun sudah ada yang membuat namun belum aktif melayani penyajian informasi dan melayani permohonan Informasi publik yang meminta informasi.

Selain itu, kategori Informasi dalam UU KIP, salah satunya adalah Ketegori informasi yang diumumkan secara berkala. Atau Informasi yang harus dipublikasi secara rutin tanpa harus diminta, minimal enam bulan sekali. Namun, faktanya berdasarkan hasil penelusuran website pemeirntah daerah, masih sedikit sekali pemda yang sudah memngumumkan informasi berkala tersebut.

“Berdasarkan penelurusan website pemeirntah daerah, hanya 20% pemerintah daerah yang sudah mulai mengumumkan informasi berkalanya. Namun itu juga belum maksimal”.

Informasi anggaran merupakan informasi publik yang harus dipublikasikan secara berkala. Selain masuk dalam klasifikasi informasi dalam UU KIP, Mendagri juga sudah memberikan surat edaran / intruksi kepada badan publik untuk mempublikasi 12 item dokumen anggaran. hal itu juga diperkuat dengan surat edaran Komisi Informasi Pusat, bahwa beberapa dokumen anggaran adalah informasi publik yang harus dipublikasikan kepada publik tanpa harus diminta.

Namun, yang terjadi, berdasarkan pengalaman FITRA Riau dalam emelakukan akses informasi publik, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anggaran masih dikategorikan sebagai dokumen rahasia.

Bahkan banyak badan publik ketika disengekatkan di komisi Informasi (KI) Riau, justru tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan panggilan Komisi Informasi.

“Masih banyak kondisi – kondisi lainnya yang terjadi yang mnunjukkan ketidak seriusan pemerintah daerah untuk menjalankan UU KIP” sebut Usman.

Rigth To Kenow Day, atau hari hak untuk tahu 28 september ini merupakan hari internasional untuk keterbukaan informasi publik. Dalam rangka memeperingati Rigth to Know Day ini, kami mengkampanyekan kepada publik, bahwa hak untuk tahu, untuk mendapatkan informasi merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam UU.

“Dengan terbukanya pemerintah dan kesadaran warga negara untuk mendapatkan informasi, maka ruang kontrol publik terhadap pemerintah akan sangat mudah dan dapat mencegah para pejabat pemerintah untuk menyalah gunaan kekuasaan. Seperti korupsi, manipulasi kebijakan dan lain-lain” Jelas Usman.

Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk serius menjalankan UU KIP, dengan cara membentuk dan mengaktifkan PPID di setiap badan publik. Mempublikasikan informasi publik yang dikategorikan sebagai informasi berkala. Serta melayani pemohon informasi yang meminta informasi di badan publik.***

Rilis FITRA RIAU


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar