Daerah

Menurut Jikalahari Kasus Gubernur Riau Erat Kaitannya Dengan RTRW

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Maamun dimana dirinya tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha perkebunan sawit Medali Emas Gulat Manurung yang kini ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) erat kaitannya dengan pengesahan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. "Untuk diketahui, bahwa ada seluas 1,6 juta hektare kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi area non hutan dan dengan disahkanya RTRW itu, maka ada dua opsi yang muncul," kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid Senin siang (29/9/2014) dilansir dari antara. Terkait dua opsi dimaksud, demikian Muslim, bisa jadi akan ada penambahan pelepasan areal hutan menjadi kawasan non hutan, kemudian sebaliknya, penambahan kawasan hutan tanaman industri. Dua-duanya, menurut dia, erat kaitannya dengan disahkannya RTRW Riau pada 9 Agustus lalu itu. Untuk diketahui pula, demikian Muslim, disahkannya RTRW Riau juga sempat menimbulkan pertanyaan besar karena begitu cepat terealisasi. "Hanya dalam waktu tiga bulan Annas menjabat sebagai gubernur, dia telah mampu mendesak Menteri Kehutanan untuk menandatangani RTRW yang telah bertahun-tahun tertahan," katanya. Bahkan sewaktu jabatan gubernur masih diduduki oleh Rusli Zainal selama dua periode, kata Muslim, dia tidak mampu untuk melobi atau mendesak Menhut untuk segera mengesahkanya. "Hingga akhirnya beliau (Rusli Zainal) diberhentikan karena juga terlibat korupsi," katanya. Rusli Zainal telah divonis bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Sementara pihak perusahaan yang menerima izin ilegal itu sampai sekarang masih beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muslim mengatakan, kasus Rusli tersebut juga mirip dengan perkara yang menjerat Gubernur Annas Maamun yang masih berkaitan dengan alih fungsi lahan. Sebelumnya Gubernur Annas Maamun diamankan penyidik KPK saat berada di sebuah rumah kompleks perumahan elit di kawasan Cibubur, Jakarta, pada Kamis (25/9) pukul 17.30 WIB. Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Annas serta seorang pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Sementara Gulat yang disebut-sebut merupakan rekanan Annas sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang yang diduga diterima Annas dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Menurut Muslim, KPK juga harus mendalami kasus tersebut sehingga ditemukan titik terang persoalan yang berkaitan dengan percepatan pengesahan RTRW. Kalau benar menurut Muslim maka harusnya ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar