Daerah

Diduga Lakukan Pungli, Disdik Inhil Akan Panggil Kepala SMPN 3 Kempas

Gagasanriau.com Kempas Inhil-Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) nomor 3 Jalan Pendidikan, Kecamatan Kempas Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para alumni siswa sekolah tersebut dengan cara meminta uang legalisir ijazah sebesar Rp 5000 per siswa. “Saya dapat laporan dari anak saya ketika anak saya hendak melakukan legalisir ijazah miliknya. Dia diminta uang Rp 5000 untuk biaya legalisir tersebut,”ungkap wali murid yang namanya enggan disebutkan. Ada sekitar 80 orang siswa yang akan melakukan legalisir pada Senin (29/9/14), mereka diminta melakukan legalisir oleh sekolah tersebut. “Kalau saya sama sekali tidak keberatan asal peruntukan uang itu jelas kemana,” sebutnya. Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kadisdik Inhil, Helmi D akan memanggil Kepala SMP 3 Kecamatan Kempas terkait adanya dugaan pungli di sekolah tersebut. “Akan kami panggil, mana tahu itu hanya kelakuan staff TU saja tanpa sepengetahuan Kaseknya,” sebut Helmi D. Ia mengatakan bahwa apapun bentuk pungutan di sekolah baik itu SD, SMP dan SMA itu tidak dibenarkan. Terkecuali, pungutan tersebut telah dibicarakan dengan komite sekolah. Ragil hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar