Daerah

Perusahaan Perkebunan Sawit Resahkan Petani Inhil

Gagasanriau.com Tembilahan-Praktek penguasaan lahan petani kelapa dalam dengan cara membeli melalui makelar menimbulkan keresahan di kalangan petani. Padahal, seharusnya praktek semacam ini tidak dibenarkan dan cenderung merugikan masyarakat.

Akibat praktek seperti ini dikhawatirkan menimbulkan guncangan sosial di tengah masyarakat, dikarenakan masyarakat yang menjual lahannya kedepannya tidak memiliki lahan menggantung hidupnya dan gangguan lainnya.

Seperti praktek pembelian lahan milik petani melalui 'kaki tangan' perusahaan sawit PT Setia Agrindo Jaya (PT SAJ) di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah. Dimana masyarakat pemilik lahan kelapa dalam dibujuk secara halus oleh kaki tangan perusahaan untuk menjual lahannya dengan harga hanya Rp 1,5 juta perbarisnya.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena sebagian masih bertahan tidak mau menjual lahan, dan mengkhawatirkan perkebunan kelapa mereka akan terancam akibat pembukaan lahan oleh PT SAJ untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Tindakan perusahaan yang membeli lahan ini juga melanggar kesepakatan antara pihak PT SAJ dan unsur Kecamatan Mandah yang juga dihadiri Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPMPPD) Inhil, Saripek.

Padahal, sebelum masuknya perusahaan ini ke Kecamatan Mandah, mereka ditegaskan dan menandatangani kesepakatan untuk tidak membeli lahan masyarakat, kecuali dengan pola plasma dan bagi hasil.

Praktek di lapangan, kesepakatan ini 'diakali' PT SAJ, mereka memang tidak membeli langsung dari masyarakar pemilik lahan tapi melalui perantara 'kaki tangan' mereka, termasuk melibatkan Kepala Desa setempat. Praktek seperti ini juga dilakukan perusahaan lainnya di beberapa kecamatan di Inhil.

"Memang perusahaan ini (PT SAJ) melakukan pembelian lahan masyarakat, tapi melalui orang-orang kepercayaan mereka," ungkap salah seorang petani di Kecamatan Mandah, Rabu (1/10/14).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil diminta mengambil tindakan atas praktek pencaplokan lahan masyarakat dengan cara membeli seperti ini, bagi menghindari makin terpuruknya nasib para petani kelapa dalam di Negeri Hamparan Kelapa ini.

Karena beberapa waktu lalu, Bupati Inhil telah menegaskan tidak boleh sejengkal pun lahan masyarakat dijual dan dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Tidak boleh sejengkal pun lahan masyarakat dijual dan dialih fungsikan. Saya tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan seperti ini," peringatan Bupati Inhil saat berkunjung ke Desa Pungkat beberapa waktu lalu.

Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar