Daerah

Nah Lho Firdaus, Tersangka Korupsi Baju Koko Kampar

Gagasanriau.com Pekanbaru-Direktur CV Mulya Raya Abadi Firdaus, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia disangkakan dugaan korupsi untuk pengadaan baju koko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Firdaus juga merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar. "Kita akan lakukan pemanggilan paksa terhadap Firdaus, karena sudah lebih dari tiga kali kita lakukan pemanggilan ia tak hadir. Firdaus juga sudah dimasukkan dalam DPO pihak Kejaksaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, Kamis (2/10/2014) dikutip dari tribun. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan. Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan jaksa. Selain Firdaus, tersangka lainnya adalah Asril Jasd. Asril pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Uniknya, setelah dijadikan tersangka, tak lama kemudian Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar. Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar