Kasus Hukum Gubri, Hambat Pelantikan Pimpinan DPRD
Gagasanriau.com Pekanbaru-Tertundanya pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau karena disebabkan masalah hukum Gubernur Riau Annas Maamun, dan hal ini menurut Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menjadi kendala utama.
"Ada beberapa (program) yang terhambat, termasuk mengenai surat keputusan pelantikan para ketua DPRD kabupaten/kota," kata Arsyadjuliandi Rachman, di Pekanbaru, Jumat (3/10/2014) demikian dilansir oleh antara.
Unsur-unsur pimpinan DPRD di kabupaten dan kota di Riau hingga kini belum bisa dilantik karena SK pelantikan mereka memang harus ditandatangani oleh Gubernur Riau. Sedangkan, kewenangan itu tidak bisa diwakili Wakil Gubernur.
Wagub Riau akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi masalah itu, termasuk mengenai hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan program pemerintahan yang perlu persetujuan gubernur.
"Ini menyangkut kewenangan gubernur yang tidak bisa diwakilkan," katanya.
Ia mengatakan, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kini diminta untuk segera menginventarisasi hambatan yang muncul akibat penahanan terhadap Annas Maamun.
"Kawan-kawan di SKPD sedang mempersiapkannya. Nanti dibawa ke Jakarta, ke Mendagri, mungkin Minggu atau Senin," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan beberapa waktu lalu, kepala daerah yang tersangkut kasus pidana secara otomatis tidak bisa lagi melakukan kewenangannya memimpin pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintahan di Pemprov Riau kini menjadi "pincang" karena Mendagri belum mengeluarkan surat keputusan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk menggantikan Annas Maamun.
Diaz Bagus Amandha
Tulis Komentar