Daerah

Ketua AKSI, Syakirman: "Edyson Marudut Makelar Proyek Kontraktor

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dugaan Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Syakirman terhadap keterkaitan kasus Annas Maamun Gubernur Riau dengan proyek di Dinas Bina Marga tahun ini makin kuat setelah KPK meminta adanya pencekalan terhadap wiraswasta Edison Marudut Siahaan dalam kasus tersebut. Menurut Syakirman, Edison itu memiliki usaha konstruksi PT Citra Hokian Triutama yang dikenal dekat dengan Annas dan Gulat. "Dia (Edison) bisa masuk ke proyek Pemprov Riau setelah Annas jadi gubernur," ujarnya. Dalam data yang dimiliki AKSI, Edison Marudut merupakan penanggung jawab di proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Citra Hokian Triutama. Perusahaan itu memenangi tiga proyek di Bina Marga totalnya senilai Rp26 miliar, yakni peningkatan jalan Teluk Kuantan-Cerenti, peningkatan jalan Lubuk Jambi-Sp. Ibul-Sp. Ifa, dan peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan. Namun, ia mengatakan Edison masih pemain kecil karena hanya memegang tiga proyek. Ia menyebutkan ada grup PT Surya Gemilang Indah dan grup PT Trifa Abadi yang masing-masing bisa memenangi delapan proyek di bina marga senilai Rp45 miliar dan Rp33 miliar. Kemudian PT Hasra Tata Jaya memenangi enam proyek senilai Rp29 miliar, dan PT Inti Indokomp sebanyak lima proyek senilai Rp29,89 miliar. "Mereka selama ini memonopoli proyek karena terkait dengan Annas. Padahal dari aturan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, perusahaan skala menengah dan besar hanya boleh dalam satu tahun memegang enam paket di seluruh Indonesia. Ini baru satu instansi saja sudah memegang enam sampai delapan paket. Karena itu, saya minta KPK jangan tebang pilih untuk menangkapi kontraktor-kontraktor yang terlibat, supaya bersih Riau ini," ujarnya. Ia mengakau sejak lama mengeluhkan kasus kontraktor bermasalah tersebut ke kepolisian, namun tidak digubris. Syakirman pada 2013 mempermasalahkan grup PT Surya Gemilang Indah karena nekat mengikuti lelang proyek di Pemprov Riau, padahal perusahaan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 474 K/Pdt.Sus/2012 dijatuhi hukuman dilarang mengikuti lelang karena bermasalah pada pelaksanaan proyek di Kabupaten Bengkalis. "Sebenarnya kalau kontraktor lurus-lurus saja dan profesional dalam proses lelang, tetap bisa untung kok. Tapi mereka ini mau menguasai semuanya. Saya karena tak pernah mau bayar, ya tidak menang lelang," ujar Syakirman. Editor Diaz Bagus Amandha sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar