Daerah

Wabup Rohil Erianda Buka Diklat REDD

Gagasanriau.com Bagansiapiapi-Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berbasis Masyarakat resmi dibuka oleh Wakil Bupati Rohil Erianda. Dia juga mengukuhkan Masyarakat Peduli Api (MPA) dibeberapa kecamatan yang rawan karhutla. Diklat digelar Badan Pengelola Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD), selama lima hari, mulai Selasa (15/7/14), di Hotel Lion, Bagansiapiapi. Dalam kesempatan tersebut, Erianda mengukuhkan MPA Kecamatan, Bangko, Sinaboi, Pasir Limau Kapas, Bangko Pusako, Tanah Putih dan Kubu berdasarkan Keputusan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01/MPA/2014/004 tertanggal 15 Juli 2014, yang ditandatangani ketuanya, Herman Susilo, dan diketahui Wakil Bupati Erianda. Usai mengukuhkan dan membuka diklat itu, Wakil Bupati Erianda ketika diwawancara mengharapkan MPA kecamatan yang dikukuhkan tanggap terhadap kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir dan mengikuti diklat dengan baik. “Sangat bagus kita tengok, sama-sama kita harapkanlah, khusus di Rokan HIlir ya, dan saya mintak dengan tim tadi tu, bekerja, bertugas, yang sebenar-benarnya, agar dilapangan nanti, kita cepat tanggap, masalah kebakaran ini,” katanya singkat. Dalam pada itu, Didy Wurjanto, Staf Ahli Kepala BP REDD+, menyebutkan, diklat ini dalam rangka melaksanakan instruksi Wapres. “Dalam menindaklanjuti kunjungan presiden, yang lampau, saat Riau tertutup asap, yang menimbulkan kerugian, sampai Rp 20 triliun,” katanya. Biaya yang diperlukan untuk memadamkan, katanya Rp 168 miliar, sepertiga anggaran nasional tahun 2014 sebesar Rp 500 miliar. “Sehingga Bapak Presiden melalui Bapak Wapres mengintruksikan instansi terkait, Kehutanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), kemudian, Kemendagri, untuk sekarang mengusakan, bagaimana mengantisipasi kebakaran hutan, tidak pada saat api sudah berkobar dahsyat,” tambahnya. Dengan tindakan preventif, menyiapkan masyarakat, sebelum terjadi kebakaran, dibawa kendali kepala desa, camat dengan instruksi bupati. “Ini semuanya akan dibungkus dalam aturan main, aturan hukum berupa Prosedur Operasi Standar Nasional (Opsnas), pengendalian karhutla, kebakaran hutan dan lahan, akan lebih baik, ditingkat pencegahannya. Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar