Warga Riau Desak Jokowi Buka Kembali SP3 14 Perusahaan HTI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Warga Riau yang diwakili oleh organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau(Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang tergabung dalam Eyes On The Forest (EOF).

"Kita mendesak Jokowi (Joko Widodo) Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti membuka kembali Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas 14 perusahaan diduga melakukan ilegal logging dan kerusakan lingkungan di Riau"kata Made Ali Manajer Publikasi Jikalahari Selasa (22/12/2015) kepada GagasanRiau.Com saat media briefing terkait kasus ilegal logging yang dikubur era rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) presiden masa itu.

"Hari ini 22 Desember 2015, tepa tujuh tahun SP3 terhadap 14 perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri. Red) dikubur hidup-hidup oleh Polda Riau"kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.

Dimana disebutkan akibat kebijakan Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko telah menerbitkan SP3 14 perusahaan didug melakukan ilegal logging.

Berbeda halnya dengan semasa Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi sepanjang tahun 2006-2008 yang menetapkan pengendali termasuk korporasi tersangka dengan menangkap 90 truk kayu dan menyita dua juta meter kubik kayu ilegal tanpa dokumen resmi.

"Barang bukti itu terlacak milik 14 perusahaan pemasok kayu untuk PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper. Red) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper yang terafiliasi dengan grup APRIL dan APP Grup"kata Made.

"Beberapa hari sebelum diganti Hadiatmoko, Sutjiptadi melaporkan kasus ilegal logging Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"ujar Made.

Dimana KPK membuktikan berdasarkan keputusan hakim sepanjang 2008-2014 terpidana dua bupati, tiga Kepala Dinas dan Gubernur Riau menerbitkan IUPHHKHT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) dan RKT untuk 20 perusahaan HTI diatas hutan alam. Artinya izin perusahaan itu diperoleh dengan menyuap pejabat publik"ujar Made.

Dikatakan Nursamsu Koordinator EOF, tiga dari 14 perusahaan itu terlibat dalam korupsi IUPHHKHT dan RKT alias korupsi kehutanan Riau.

Namun SBY semasa menjadi presiden ketika itu tidak memiliki komitmen kuat untuk mengungkap tuntas korupsi kehutanan di Riau, justru Satgas Mafia Hukum yang dibentuk dimasa itu dibubarkan oleh presiden sendiri. Meskipun kinerja Satgas Mafia Hukum tersebut menunjukan hasil positif untuk terus melanjutkan kasus ilog yang di SP3 kan.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar