Hukum

Polres Bengkalis Ringkus Bandar Narkoba Bersenjata Airsoft Gun

Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi, serta ganja di Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/05/2024) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial YN alias Yuan (48), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 2 pucuk senjata airsoft gun yang disimpan tersangka di atas plafon sebuah rumah.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 87 gram, pil ekstasi sebanyak 58 butir dengan berat 28 gram, dan daun ganja kering seberat 23 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, mengatakan bahwa tersangka yang merupakan warga Pekanbaru ini berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Daerah Duri XIII, Desa Bumbung.

"Yuan ditangkap di depan sebuah rumah di Duri XIII, Desa Bumbung," kata Kombes Manang Soebekti pada Sabtu (18/05/2024).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah, didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoft gun," ungkap Kombes Manang.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, dan ia mendapatkannya dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.

Dari tersangka Ring Hard, polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun, dan barang bukti lainnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap," jelasnya. "Hasil tes urine tersangka positif mengandung Methampetamine."

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas Kombes Manang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar