Hukum

Aksi Penikaman Pasangan Lesbi di Pekanbaru, Jejak Kelam Pelaku dalam Komunitas LGBT

Pelaku pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi sadis yang dilakukan pasangan lesbi menghebohkan Masyarakat Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukti Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Seorang wanita, YR alias Yurifa (22), tega menikam Hamidi (23) hingga bersimbah darah pada Selasa, (14/05/2024) lalu, ternyata memiliki latar belakang yang cukup mengejutkan.

Pelaku, YR alias Yurifa (22), ternyata telah bergabung dalam komunitas LGBT sejak masih duduk di bangku SMA pada tahun 2019.

Menurut pengakuan tersangka, ia mulai bergabung di grup WhatsApp yang anggotanya merupakan pecinta sesama jenis alias LGBT sejak tahun 2019 saat masih bersekolah.

"Kita mengetahuinya pada saat kita memeriksa hp pelaku, ditemukanlah bahwa ada grup WA yang anggotanya para pecinta sesama jenis alias LGBT," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Minggu (19/5/2024).

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah bergabung dengan grup LGBT tersebut sejak SMA sekitar tahun 2019 lalu hingga sekarang.

Dari komunitas tersebut, YR mengenal Ayu (21), teman satu sekolahnya, dan mereka menjalin hubungan asmara sesama jenis hingga saat ini. Namun, hubungan mereka memburuk akhir-akhir ini karena Ayu tidak mau bertemu dan menghubungi YR lagi.

Kecemburuan YR memuncak ketika mendengar Ayu berjalan bersama Hamidi pada Selasa (14/05/2024) sore. YR pun mengikuti mereka dan melakukan aksi penikaman yang mengenai perut Hamidi.

Kapolsek menjelaskan bahwa terjerumusnya pelaku ke dalam komunitas LGBT disebabkan oleh salah pergaulan dan kurangnya perhatian keluarga.

"Keluarga pelaku ini merupakan keluarga broken home, di mana orang tuanya sudah lama berpisah dan kurang perhatian. Di sekolah pun, ia salah memilih pergaulan, akibatnya ia menjadi seperti ini, pencinta sesama jenis alias LGBT," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana serta Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pergaulan yang salah dapat menjerumuskan seseorang, terutama remaja, ke dalam perilaku menyimpang dan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar