Daerah

PT Alona Disebut Serobot Lahan Warga 300 Hektar, DPRD dan Pemkab Inhil Diminta Turun Tangan

Hearing terkait penyerobotan lahan warga, di DPRD Inhil, Selasa (29/3)

GagasanRiau.Com Tembilahan - PT Alona yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga menyerobot lahan warga sekitar 300 hektar, sehingga Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) meminta DPRD Inhil dan pemerintah turun tangan. Pada Selasa (29/3/16) kemudian digelar hearing di ruang Banggar DPRD Inhil.

Di 250 hektare yang sudah ditanami oleh PT Palma ll, sudah berbuah di Desa Pancur Kecamatan Keritang. Sedangkan masalah tersebut berawal pada tahun 2007, mulai ditanam pada tahun 2011, sampai 2012 kemarin. Sampai saat ini masalah tersebut sangat menyakitkan warga.

Faisal salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Pancur mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah segera turun tangan terhadap masalah yang sudah  berlangsung lama, apakah itu masalah tapal batas atau hal lainnya.

"Kita inginkan Pemkab dan DPRD dapat mencarikan solusi yang tepat bukan hanya menyurati dan bicara sana sini, tetapi bukti nyatanya harus ada," Sebut Fasial.

Sementara itu, dari pihak HMI menyatakan, pemerintah daerah jangan hanya diam menanggapi persoalan ini, sebab masalah tersebut sudah berlarut lama, ia meminta pemerintah Kabupaten sesegera mungkin untuk melelangkan ke pihak provinsi, sehingga masalah akan terungkap oleh kalangan pulik umum.

Wakil ketua komisi l DPRD Inhil, Muamar menyebutkan, persoalan PT Alona dan PT lainnya itu belum bisa dinyatakan izinnya ilegal atau legal, tetapi ia akan menelusuri kasus yang selama ini sudah umum di Desa Pancur.

"Tetapi untuk saat ini kita akan datangi langsung ke lokasi, dan akan stopkan dulu aktivitas PT Alona tersebut, sesuai keinginan masyarakat, selanjutnya kita akan kaji hal ini ke dewan provinsi untuk mencari solusinya," ungkap Muamar.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar