Hukum

Mantan Bupati Bengkalis, Sekdakab Ditetapkan Tersangka Korupsi PT BLJ

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH

GagasanRiau.Com Pekanbaru – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 orang tersangka baru kasus penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis.

Empat tersangka tersebut terdiri dari Dewan komisaris yakni HS (Mantan Bupati Bengkalis), MS (Kepala Inpektorat Bengkalis), RS dan BH (Sekda Kabupaten Bengkalis).

Kasus yang sudah diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak bulan September tahun 2013 ini, masa itu mulai ditangani oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Arjuna MeghanadaSH.MH, dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan Modal PT BLJ sebesar Rp. 300 Milyar ini, diperuntukkan untuk proyek pembangunan tenaga pembangkit tenaga listrik gas dan uap (PLTGU) ini di desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir dan Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH saat dikonfirmasi  membenarkan atas penetapan 4 tersangka baru komisaris PT BLJ tersebut.

“Memang benar,pada tanggal 16 April 2016 lalu Kejagung RI sudah menetapkan 4 orang tersangka baru kasus PT. BLJ Bengkalis yang terdiri dari Komisaris dan mantan Bupati Bengkalis, yaitu inisial HS, BH, MS dan RS,” ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Affandi, Rabu (20/4/2016) di Pekanbaru.

Dikatakan Kajari Bengkalis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejagung sudah melalui beberapa tahapan dan proses diantaranya memeriksa belasan saksi-saksi.

“Ada sekitar 14 saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangan sebelum penetapan 4 orang tersangka komisari PT BLJ Bengkalis tersebut,” tutup Rahman Dwi Saputra.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar