Pemko Pekanbaru Perketat Izin PIRT
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, memperketat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menyusul temuan banyaknya pengusaha yang tidak memahami kandungan bahan dalam produknya.
Pengetatan itu berupa penambahan syarat salinan sertifikat penyuluhan produk yang diajukan dan pemeriksaan laboratorium terhadap air bersih yang dipakai dalam pengajuan izin PIRT.
Hal itu diakui Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (11/5/2016). Dia mengungkapkan banyak pemilik usaha, yang tidak tahu bahan yang dipakai sudah memenuhi syarat laboratorium atau belum, hal itu diketahui ketika timnya melakukan uji sampling dan survei ke lokasi PIRT.
"Saat kami tanyakan, sebahagian pengusaha itu beralasan ketika membeli bahan-bahan, kemasannya sudah bagus dan selama ini tidak bermasalah. Selain itu air yang digunakan dalam pengolahan panganan PIRT ternyata juga tidak mempunyai sertifikat layak konsumsi," ungkapnya seperti dilansir RRI.
Mas Irba H Sulaiman mengaku penambahan syarat mutlak dilakukan untuk meningkatkan kualitas izin PIRT sekaligus sosialisasi standar hidup sehat di Kota Pekanbaru.
Dia menyebutkan izin PIRT di Kota Pekanbaru tahun ini masih didominasi industri olahan kue kering dalam kemasan. Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya ke bisnis online ke manca negara.****
Editor: Saut BB
Tulis Komentar