Daerah

Ada Rumah Warga Setengah di Kampar Setengah di Pekanbaru, Mendagri Harus Turunkan Tim

ilustrasi

Gagasanriau.com,PEKANBARU - DPRD Riau telah menerima laporan warga Perumahan Grya Tika Utama, dan  Sidomulio Barat, Pekanbaru, dimana sejumlah rumah warga di kawasan itu ada yang masuk ke wilayah Kampar dan Sebagian masuk wilayah Pekanbaru akibat terbitnya  Permendagri nomor 18 tahun 2012 yang menetapkan tapal batas wilayah antara Pekanbaru dan Kampar.

Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman, dewan  konsisten dan komit menuntaskan persoalan tersebut dan dirinya kata Politisi Demokrat Riau itu, sudah menyampaikan ke Kemendagri adanya  rumah warga setengah masuk Kampar dan Pekanbaru itu.

"Saya sudah sampaikan ke Mendagri mengenai hal itu, masak ada rumah warga, setengah masuk Kampar dan sebagian lagi masuk Pekanbaru," sebut Noviwaldi Jusman, Selasa (24/5/2016).

Mendagri, lanjutnya, harus menurunkan tim untuk mengecek ulang peta batas wilayah yang sudah ditetapkan itu dan juga harus melihat secara historikal Sehingga tidak merugikan masyarakat.

Dewan kata anggota dewan dapil Pekanbaru itu, menyayangkan mendagri yang tidak menurunkan tim sebelum menetapkan tapal batas kedua daerah, main potong-potong wilayah yang mengakibatkan rumah warga terbelah, setengah rumah masuk Kampar dan setengah lagi ke Pekanbaru.

Akibat lainnya, kata noviwladi jusman lagi, warga Kesulitan dalam administrasi kependuudkan dan kepemilikan rumah, termasuk untuk menggunakan kartu bpjs untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Warga juga tidak bisa mengurus sertifikat rumahnya, soal tinggal memang tidak ada masalah tapi secara administrasi yang menjadi masah karena tidak bisa diurus adiministrasinya," terangnya.

Dia menambahkan, Minggu ini Pimpinan dewan sudah menugaskan  Komisi A untuk turun ke lapangan melakukan cek ulang dan mengkordinasikanya lagi dengan pihak Kemendagri agar permasalahan itu bisa di selesikan dan masyarakat di perbatasan itu tidak dirugikan dengan  adanya peta yang dikeluarkan Kemendagri.

Terkait pilkada di kampar, menurutnya dewan  tidak terpengaruh dengan pilkada kampar, perhelatan pilkada tugasnya Kabupaten, namun soal batas dua Kabupaten Kota atau perbatasan dua kabupaten merupakan tanggungjawab Provinsi. ***

 

 

 

Editor: Neldi Syahputra

Sumber: RRI


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar