Daerah

Disperindag Pekanbaru Launching Klinik Pelayanan

GagasanRiau.com, PEKANBARU - Tak ingin mendapat zona merah soal pelayanan publik dari Ombudsman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru launching klinik pelayanan.

Outlet yang dibangun di depan kantor Disperindag itu melayani 12 perizinan. Selain itu juga ada klinik konsultasi Industri Kecil Menengah (IKM). Di situ pula Disperindag menampilkan SOP yang selama ini tidak pernah dipajang.

Dengan adanya itu, Disperindag Pekanbaru mengklaim bisa menyelesaikan perizinan selama tiga hari. "Loket pelayanan kita sudah ada. Saat ini setiap perizinan yang diurus di Disperindag akan bisa selesai dalam tiga hari," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Azwan, Jumat (27/5) di Pekanbaru.

Lanjutnya, 12 perizinan itu, 11 di antaranya pelayanan perizinan di bidang perdagangan dan satu di bidang perindustrian. Pelayanan yang diberikan, kata dia sesuai dengan UU tentang perizinan yang ada di Disperindag.

"Selama ini belum maksimal dalam pelayanannya. Hasil penilaian ombudsman juga kemaren mengatakan kita di zona merah. Itu yang kita perbaiki. Kita ingin berpartisipasi memberikan pelayanan publik dengan maksimal," paparnya.

Dia juga menjelaskan, untuk klinik pelayanan di bidang industri ini, Disperindag memberikan bantuan pendampingan terhadap industri di Pekanbaru baik baru tumbuh dan juga yang ingin meningkatkan produksinya. "Ini gunanya untuk menyongsong pemberlakuan MEA. Waktu tidak lama lagi, jadi pemilik Induatri Kecil Menengah bisa berkompetisi di MEA," sebutnya.

Sementara itu Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang meresmikan counter pelayanan sekaligus Klinik Konsultasi IKM mengatakan, peresmian klinik tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempersiapkan pelaku usaha yang lebih baik.

"Ini merupakan salah satu langkah kita didalam mempersiapkan pelaku usaha kita termasuk dari sektor usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM). Jadi masyarakat bisa berkonsultasi usahanya di sini," kata Firdaus.

Adanya klinik tersebut, para pelaku usaha UMKM dapat berkonsultasi tentang industi kecil, jenis-jenis usaha mereka maupun kegiatan-kegiatan lainnya yan berhubungan dengan industri."Inikan klinik konsultasi, jadi masyarakat bisa berkonsultas tentang persoalan pemasaran, kemasan, managemen dan lainnya. Semua bisa dilakukan disini," imbuhnya. ***




Reporter: Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar