Daerah

Jangankan Gaji 13 ASN, Bayar Gaji Imam Masjid Pun Pemko Pekanbaru Tak Mampu

"Kebijakan ini sebenarnya bagus, tapi kalau pelaksanaannya tidak benar kasihan imamnya karena dia bukan orang setempat, apalagi kalau tidak digaji," ujarnya.

Ia mengatakan pengurus masjid tidak akan bisa selamanya menalangi gaji imam besar karena akan berdampak pada kas masjid yang jumlahnya pas-pasan untuk operasional. Menurut dia, imam besar masjid paripurna tingkat keluarahan digaji berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Lebih baik kebijakan ini jangan dipaksakan daripada nanti membebani umat karena tidak semua masjid punya uang kas banyak," katanya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar