Opini

Dapatkah Apotek Yang Memberikan Obat Tanpa Resep Dokter Dikenai Hukuman Pidana?

Dokter James Allan Rarung

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Adanya kejadian tentang seorang petugas medis yakni, apoteker yang dapat memberikan resep obat kepada pasien menjadi perdebatan dari kalangan dokter. Dan berikut ini GagasanRiau.Com menerbitkan tulisan dan kajian dari tenaga medis berprofesi Dokter.

Adalah Dokter James Allan Rarung asal Manado yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (DPP P-DIB). Berikut ini tulisan lengkap yang disampaikannya melalui akun jejaring sosial Facebook pada Sabtu (6/8/2016) secara lengkap.

Dokter sebagai profesi yang berperan dalam memeriksa dan memberikan perawatan serta pengobatan terhadap pasien dalam hal kesehatan mereka, tentunya memiliki tanggungjawab yang berat.

Salah satu tanggung jawab tersebut adalah dalam hal memberikan resep. Dalam bahasa latin sebuah permintaan pemberian obat adalah "Recipe" disingkat dengan "R/" atau dalam pengertiannya adalah "Ambilah". Ini adalah suatu kata "perintah" untuk memberikan obat, bahan obat atau racikan obat dimana hal ini akan diikuti oleh suatu "invocatio" yang berarti nama obat atau komposisi obat yang diminta. Baca Juga Dokter Kurang Humanis, Alasan Pasien Berobat ke Luar Negeri?


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar