Nasional

Dianggap Dalang Delay, 14 Pilot yang Dipecat Melawan dan Gugat Balik Lion Air

14 Pilot yang dipecat Lion Air menggugat balik. Mereka jumpa pers di LBH Jakarta (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Mario yang juga sebagai salah satu dari 14 pilot yang dipecat menyesalkan perlakuan Lion Air terhadap serikat pekerja karena tidak menggunakan prosedur yang berlaku. Disinggung mengenai upaya Lion Air yang berencana membina mereka, Mario dengan tegas membantah.

"Kita bukan dibina tapi dimiskinkan, sampai detik ini kita tidak tahu. Sampai saat ini kita tidak pernah dipanggil," sergahnya.

Pihaknya juga mempermasalahkan sistem kontrak kerja di Lion Air yang tidak sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Berdasar pasal tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Mario juga menilai bahwa perusahaan telah mempermainkan para pilot yang bekerja.

"Kami (tenaga) kontrak. Kami tidak ada yang menjadi pegawai tetap, dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penalti dari Rp 500 juta sampai miliaran. Kontrak disodorkan setelah training. Pada saat pilot menandatangani kontrak kerja, anggaplah kami melakukan kesalahan. Tapi mereka kan mengetahui undang-undang (Ketegakerjaan) ini," ujarnya.

Mario yang juga telah mengabdi di Lion Air selama 10 tahun bersama serikat pekerja akan melakukan berbagai upaya kepada pihak maskapai saat peristiwa delay parah 10 Mei 2016.

Tanggapan Lion Air


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar