Nasional

Putusan MK Harus Dijalankan Pemerintah-DPR, Jika Tidak UU Cipta Kerja Batal

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. (Dok.reqnews)

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja perlu diapresiasi. Sebab, MK telah bekerja maksimal untuk menguji konstitusionalitas sebuah UU. 

"Putusan MK harus dihormati dan diapresiasi sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang dan telah bekerja keras secara produktif sampai pada putusan hari ini dimana putusannya UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," kata Suparji dalam keterangan persnya.

Putusan MK, kata Suparji, pada pokoknya adalah pada sifat tatanan prosedur. Misalnya tidak aspiratif, tidak terbuka, tidak mudah diakses apakah pergantian atau perubahan sehingga ini dilakukan perbaikan.

"Namun juga menjadi pertanyaan, bagaimana dengan substansinya? Sementara sunstansi dari Undang-undang ini juga bermasalah," paparnya.

Pada sisi lain, selama dua tahun ini banyak hal bisa dilakukan berdasarkan undang-undang ini. Tapi di 2 tahun yang akan datang  dilakukan perbaikan. Maka menjadi pertanyaan adalah bagaimana aturan yang sudah terjadi 2 tahun ini. 

"Apakah tetap legitimate? Ini menimbulkan pekerjaan baru bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti," tuturnya.

Lebih lanjut, seharusnya putusan ini terang benderang dan lebih merinci. Pasal mana yang perlu diperbaiki, aspek mana yang harus dilakukan perbaikan sulaya menjadi lebih jelas dan perubahannya pun lebih maksimal.

"Jika dalam dua tahun ini tidak dilakukan perbaikan, maka undang-undang tersebut otomatis batal. Maka pemerintah dan DPR harus segera menjalankan putusan MK," Pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar