Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan

BEM UIR: Copot Kapolda Riau

Demo BEM UIR

GagasanRiau.Com Pekanbaru - BEM UIR menggelar aksi hari ini di Pekanbaru terkait keluarnya SP3 untuk 15 perusahaan permbakar lahan di Riau.

Dalam aksi yang dilakukan secara damai ini, BEM UIR meminta pencopotan Kapolda Riau serta mengusut tuntas 15 perusahaan pembakar lahan tersebut.

"Kami siap mengawal kasus ini, siap mengawal agar perusahaan pembakar lahan mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Neldi Saputra alias Ombak, Korlap aksi, di Pekanbaru Senin (8/8).

Menurut Ombak, sudah 18 tahun kabut asap menjadi momok yang menakutkan di Riau, mencederai banyak sisi kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perekonomian.

"Apakah masih kita biarkan kabut asap hingga tahun ke 19 karena kebakaran lahan terus terjadi di Riau, karena tidak tegaknya hukum sebagaimana mestinya," kata Ombak.

BEM juga memaparkan, berdasarkan pasal 78, ayat 3 dan 4 UU nomor 41 tahun 2009, hukuman pembakar lahan sampai 15 tahun maksimal dan denda Rp20 Miliar.

"Berdasarkan data BNPB pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan di Riau menimbulkan kerugian materil sebesar Rp20 triliun. Korban jiwa hingga Oktober 2015 mencapai 19 orang dan 529.527 orang terserang ISPA," kata Neldi.

Melihat begitu besarnya dampak kebakaran lahan dan hutan maka BEM UIR menganggap SP3 sebagai tindakan yang tidak adil kepada masyarakat Riau.

"Kami mendesak Kompolnas untuk meninjau kinerja Kapolda Riau," kata Neldi, membacakan tuntutan BEM UIR dalam aksi ini.**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar